PJ. KARAWANG – Sangat disayangkan, nampak sudah lusuh dan robek Sang Merah Putih dikibarkan di halaman Kantor Desa Teluk Ambulu Kecamatan Batu Jaya Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Padahal sejatinya Sang Merah Putih merupakan salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dari pantauan potretjabar.com. bendera Merah Putih yang masih berkibar di halaman Desa Teluk Ambulu terlihat sudah berwarna pudar dan lusuh bahkan sudah robek namun tidak dihiraukan oleh Pemdes setempat.
Terlebih saat ini desa tersebut akan melaksanakan pesta demokrasi yakni akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sehingga pegawai desa dan warga setempat selalu ramai di kantor Pemdes Teluk Ambulu.
“Sangat disayangkan, bendera merah putih sampai robek seperti itu tidak ada yang memperhatikan, itu adalah simbol negara dan bagai mana tertatih nya pahlawan kita membela negara untuk meraih kemerdekaan, mereka seakan tidak menghormati itu,”ujar Salim salah satu Wartawan media Online yeng melihat Sang Merah Putih lusuh dikibarkan di halaman kantor Pemdes pada saat meliput pendaftaran salah satu Bacalon Kades Teluk Ambulu.
Simbol Negara dalam UUD 1945
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengatur berbagai hal terkait bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.
Berikut ini simbol negara yang diatur dalam UUD 1945:
Pasal 35 menyebutkan Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36 menyebutkan Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A menyebutkan Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B menyebutkan Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan identitas NKRI.
Simbol Negara Indonesia
Simbol negara diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
UU No. 24 Tahun 2009 disahkan di Jakarta pada 9 Juli 2009 oleh Presiden RI saat itu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.(Ang/red).