Foto Redaksi
PJ. KARAWANG – Aksi menolak disahkan nya Undang – Undang Omnibus law Cipta Kerja terjadi diberbagai daerah tidak terkecuali di Kabupaten Karawang, buruh, mahasiswa dan dari beberapa element masyarakat melakukan demo didepan gedung Pemerintah dan DPRD Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Untuk menghindari kericuhan atau hal hal yang tidak diinginkan pada saat aksi demo, Polres Karawang melalui Sat Reskrim Polres Karawang mengamankan 141 penumpang gelap yang akan ikut unjuk rasa Tolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus law.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Olestaha Ageng Wicaksana kepada awak media menyampaikan, bahwasanya ada kelompok-kelompok tertentu yang berusaha membuat kisruh pelaksanaan demo buruh yang sudah berjalan sesuai dengan konstitusi undang-undang.
“Berkat kerjasama dari seluruh elemen pengamanan, TNI-Polri maupun dari rekan-rekan buruh, Sat Reskrim Polres Karawang mendapat informasi adanya penumpang gelap dalam pelaksanaan aksi demo,” ujar Olestaha, Kamis (8/10).
Olestaha memaparkan, 141 orang tersebut diamankan dihari yang berbeda, yakni pada tanggal 7 Oktober sebanyak 33 orang dan tanggal 8 sebanyak 108 orang, di mana 74 di antaranya masih dibawah umur.
“11 orang masih SMP kemudian 40 orang SLTA sisanya 23 orang sudah tidak sekolah dan 1 orang yang akan di proses lebih lanjut karena telah menyerang petugas dan akan dilakukan tes urine,” kata Olestaha.
Penumpang gelap tidak berhasil melakukan aksinya karena lebih awal berhasil diamakan polisi dan tidak ada senjata tajam yang dibawa oleh penumpang gelap pada saat akan melakukan aksinya.
“Polisi menemukan bukti percakapan via WhattApps yakni ajakan untuk membuat rusuh, dan tidak ada yang menggunakan senjata tajam, hanya batu yang ditemukan namun belum digunakan untuk melempar saat aksi demo,”ungkap Olestaha.
Foto Redaksi
Dari tangan 141 orang yang diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya Handpone, pilok, motor dan batu yang akan dilempar pada saat aksi demo.
“Kami sudah mengundang orang tuanya masing -masing dan akan dikembalikan kepada orang tuanya dan mereka wajib lapor,”ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji mengatakan, dari 141 orang yang berhasil diamankan dan setelah dilalukan tes urine ada 48 orang positif mengandung PHC, Benzo dan ampetamin.
“48 orang yang positif akan dilakukan rehabilitasi,”terangnya.(fan).
Tidak ada komentar