Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
POLHUKRIM

Bakal Dilaporkan, Keluarga Korban Gak Terima Pelaku Jambret Dibebaskan di Polsek Cabangbungin

×

Bakal Dilaporkan, Keluarga Korban Gak Terima Pelaku Jambret Dibebaskan di Polsek Cabangbungin

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi penjambretan

PJ. BEKASI – Keluarga korban penjambretan bakal melaporkan jika pelaku tidak segera ditangkap, hal itu dilakukan lantaran merasa tidak terima pelaku penjambretan yang sudah ditangkap oleh warga dibebaskan di Polsek Cabangbungin. Sebab jika dibiarkan tindakan melawan hukum dengan kekerasan akan menjadi keresahan bagi warga.

“Kalau saya melihatnya ini penjambretan tindakan melawan hukum dengan kekerasan, jika pelaku yang sudah jelas adanya barang bukti dan saksi sampai sekampung, mestinya pelaku diproses, karenanya jika alasannya tidak ada yang melapor, kami akan segera laporkan hal ini jika tidak diterima kami akan laporkan ke Propam, “cetus paman korban penjambretan Samanhudi kepada potretjabar.com Kamis (22/04/21).

Sebelumnya Ia mengunkapkan, S (23) korban penjambretan yang tidak lain keponakannya, menjadi korban penjambretan. Kejadian itu terjadi pada hari Senin (19/03/21) sekitar puku 16:00 Wib. Saat itu korban berjalan menggunakan Sepeda motor menuju rumahnya dari arah Cabangbungin menuju Cabang Pulo Bambu Desa Sukai dah Kecamatan Sukakarya.

Dalam perjalanan tepatnya di kampung bulak ada pengendara yang nyalip dari sebelah kiri lalu menjambret HandPhone (HP) korban, sontak ia langsung mengejar sambil teriak minta tolong.

“Hal ini bermula saat keponakan saya pulang dari orang tuanya di Kampung Garon pada jam 4 sore kurang lebih, dengan menggunakan Sepeda motor ke arah pulang menuju Cabang Pulo bambu,saat sampai kampung Bulak tiba tiba ada yang nyalip dari kiri dan ambil hp ponakan saya,kemudian ponakan saya mengejar sambil berteriak minta tolong, “kata Saman menceritakan.

Kemudian lanjut Ia, di jalan banyak orang yang bantu mengejar pelaku, saat pengejaran pelaku masuk gang Kampung Putat Desa Sindangsari dan tetep dikejar oleh korban beserta masyarakat yang ikut membantu mengejar pelaku.

Di jalan sempit itu, pelaku berpapasan dengan mobil akhirnya pelaku tertangkap kemudian dibawa ke rumah Kepala Desa Sindangsari oleh warga namun tak lama kemudian dijemput oleh anggota Polsek Cabangbungin.

Masih kata Ia, ironisnya ke esokan harinya ketika ia ingin melihat pelaku di Polsek Cabangbungin sempat terkejut sebab sudah dibebaskan. Informasinya korban sudah buat pernyataan damai dengan pelaku hal ini sangat di sayangkan apa yang di lakukan Polsek Cabangbungin karena ini merupakan Pidana murni dan jika dibiarkan tidak membuat jera para pelaku kejahatan.

BACA JUGA :  Lantaran Cemburu Istri Digoda, Suami Berurusan Dengan Polisi

Semestinya lanjut Saman, dilakukan penyidikan sebab tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain pasalnya, kasus kekerasan di jalan ini sangat marak seperti jambret, begal dan kasus kekerasan lainnya yang terjadi di beberapa wilayah khususnya di bulan ramadhan yang makin meningkat lagi dengan maraknya gangster baru -baru ini tidak menutup kemungkinan mereka komplotannya.

“Sangat saya sayangkan besok hari saat saya ingin lihat pelaku ternyata sudah di lepas, informasinya pelaku sudah buat pernyataan dengan korban,padahal ini pidana murni,sangat saya sayangkan kelakuan anggota Polsek Cabang bungin yang tanpa melakukan penyelidikan Langsung di lepaskan,barangkali ada tersangka lain dan pelaku merupakan kawanan gangster yang meneror warga Bekasi di beberapa tempat dan sudah banyak korban juga,”ucap Ia menyesal.

Sementara Kapolsek Cabangbungin Sukarman menjelaskan, pihaknya tidak bisa bertindak lantaran korban atau pemilik barang atau yang pihak yang berhak tidak ada pelaporan, oleh karenanya pihaknya tidak dapat memproses tindakan melawan hukum tersebut.

“Ya, intinya pemilik barang  atau pelapor atau yang berhak tidak mau melapor, sehingga tidak ada dasar hukum untuk melakukan proses hukum melengkapi alat bukti apalagi menahan belum belum ada kewenangan,”ujar Kapolsek.

” Ya, subyek hukumnya pemilik  barang  pak bukan orang lain karena di persidangan ya dia yang dipanggil sebagai saksi, sebagai orang yang mengalami dan menderita kerugian, “sambung Ia.

Ditambahkan, Kanit Reskrim Polsek  Cabangbungin IPDA Witantoyo membenarkan bahwa sudah melepas tersangka penjambret sebab kata Ia setelah di cek tidak ada korban yang melapor dan membuat laporan dan setelah didata tersangka penjambret di kembalikan ke keluarganya.

“Setelah di cek, tidak ada ada korban yg melapor dan membuat laporan dan setelah didata di kembalikan ke keluarganya,”kata Kanit Reskrim saat di hubungi.(End/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM