PJ. BEKASI – Keluarga korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh bapak terhadap anaknya menuntut pelaku dihukum seberat beratnya, pasalnya perbuatan bejad itu dinilai sudah merusak masa depan korban.
Sebut saja Bunga ( 15 ) korban pencabulan yang dipaksa melayani perbuatan bejad bapak tirinya setelah sebelumnya diberikan obat penenang. Aksi yang dilakukan oleh bapak tiri korban ini , disinyalir sudah dilakukan beberapa kali.
AM ( inisial ) ibu korban mengatakan bahwa , aksi bejad suaminya terkuak ketika salah satu keluarga menemukan perilaku yang aneh terhadap putrinya dan menanyakan langsung kepada korban.
“Ketika ditanya anak saya sering diperlakukan tidak senonoh dan ini sudah berlangsung cukup lama” jelas Korban.
“Semenjak kejadian itu anak saya menjadi pemurung dan tidak pernah bergaul saya kasihan melihatnya,”tambahnya dengan nada rendah.
Ibu korban pun menambahkan bahwa aksi bejad suaminya juga dibantu oleh salah seorang saudaranya yang ikut mencabuli anaknya.
“Seharusnya AN ( inisial ) membantu anak saya sebagai korban itukan saudaranya mengapa malah ikut mencabuli. Saya mau keduanya dihukum seberat – beratnya pak, sebab mereka telah merusak masa depan anak kami , ” keluhnya.
Menurut salah seorang keluarga korban, peristiwa ini bermula ketika korban sedang bermain tiba – tiba pelaku memanggil untuk minta dipijat, belum selesai memijat pelaku membekap mulut korban dan diduga korban dibius dengan obat penenang kemudian di cabuli.
Ditambahkan Sekdes Mekarjaya, Kecamatan Kedung waringin Edi Junaedi ketika ditemui wartawan, mengatakan bahwa, memang benar salah satu warganya menjadi korban pencabulan dan usianya dibawah umur.
” Semoga dihukum seberat – beratnya supaya mendapatkan effect jera,” jelasnya.
Dimata tetangga pelaku dinilai tidak bermasalah, kesehariannya berjualan makanan keliling kampung dan tidak pernah bersosialisasi dengan warga.
” Engga pernah bersosialisasi kesehariannya hanya jualan saja, saya tidak menyangka tega melakukan hal melawan hukum, ” jelas Kemin ketua Rukun Tetangga, (Ful)