PJ. BEKASI – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 200 kg dikirim dari Negara Nyanmar yang diselundupkan jalur laut.
Ke empat pelaku dan barang bukti jenis Sabu sebayak 200 Kg diamankan Kepolisian dan untuk mengelabui petugas para pelaku menyimpan barang bukti tersebut didalam karung berisi jagung, salah satu Gudang yang di Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan penyelundupan ratusan Kilogram jenis sabu berawal dari laporan Masyarakat diwilayah Provinsi Babel , pada mulanya Kepolisian mendapatkan laporan akhirnya berhasil mengamankan Delapan Kilogram Sabu yang dikemas dalam karung berisi jagung.
Sementara Ratusan Kilogram yang dibungkus dalam 400 karung dikirim ke Jakarta dan Bekasi, Kepolisian dan Bea Cukai kemudian melakukan Operasi dengan sandi White Corn 2020 untuk mengungkap peredaran gelap Narkotika.
“Narkotika Bareskirm dan polda babel juga jajaran Bea Cukai adapun keberhasilan ini kita menungkap 200 kg sabu sabu dimana barang ini berasal dari nyanmar rute nya ke malaysia lalu ke pulauan riau, Terang singkat Waka Bareskrim Mabes Polri Irjen Wahyu Hadiningrat pada kamis (29/7/20)
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, ini adalah sinergi yang luar biasa. Yang ke dua puluh tujuh hampir menyamai setahun kemarin 2019, ini menunjukan bahwa semakin hari kita semakin akurat kita menyasar kepada mafia.
“Dari penelusuran petugas Polisi dan Bea Cukai berjasil mengungkap penyelundupan Sabu yang di simpan dalam ratusan karung jagung didalam gudang yang ada diwilayah Kabupaten Bekasi. Empat orang tersangka satu diantaranya seorang perempuan yang bertugas sebagai penghubung, ujarnya.
Lanjut dia, ke empat tersangka diantaranya SC RA dan Y, sementara seorang lainnya berinisial K yang masih dalam pengejaran.
“Ataz perbuatannya para pelaku terancam Hukuman 20 tahun penjara ancaman seumur hidup lantaran melanggar pasal 114 tentang Narkotika, pungkasnya (Ful).
Tidak ada komentar