Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
POLHUKRIM

Begal Komplotan Lampung Ditembak di Cikarang Bekasi

×

Begal Komplotan Lampung Ditembak di Cikarang Bekasi

Sebarkan artikel ini
Kapolresto Kabupaten Bekasi menunjukan barang bukti dari tersangka pengeroyokan di Tarumajaya (Foto : Aspal/potret jabar)
Kapolresto Kabupaten Bekasi menunjukan barang bukti dari tersangka pengeroyokan di Tarumajaya (Foto : Aspal/potret jabar)

PJ. BEKASI – Satuan Reserse Polres Metro Bekasi tembak dua orang begal motor bersenjata api (senpi) komplotan Lampung.

“Para pelaku ini merupakan residivis yang sering beraksi menggunakan senpi rakitan lengkap dengan amunisi aktif,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pom Hendra Gunawan, saat pres Rilis di Aula Polrestro Bekasi, Senin (6/7/2020).

Lanjut Hendra, Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan berputar-putar mencari target. Sasarannya pengguna sepeda motor yang sedang parkir. Saat ada kesempatan para pelaku langsung menjalankan aksinya dengan cara merusak kontak kunci motor.

Aksi para pelaku kali ini terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 4 Juli 2020 pukul 10.20 wib di Kampung Cabang RT 10/09 Desa Karang asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

“Korbannya adalah seorang pelajar yang bernama Muhammad Dzaky Muyassar (15). Alamat Puri Cikarang Hijau Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara. Korban mengalami kerugian Rp.10 juta,” katanya.

BACA JUGA :  Lagi, Banpres UMKM di Bekasi Disunat Oknum Pemdes

Jumlah pelaku diketahui ada 5 orang. Dua berhasil dilumpuhkan, dan tiga orang lainnya berhasil kabur. Sekarang sedang dalam pengejaran polisi (DPO).

“Tersangka Ismail (30) bin Ahmad (ALM) Asal Jabung Lampung Timur, Dedi Efendi (26) Asal Jabung Lampung Timur. Asep (DPO) Pemilik Senjata Api
Dani (DPO) Pemilik kunci Leter T dan Anak Kunci T. Dan Dawer (DPO) pembawa/joki sepeda motor, ujarnya.

Barang Bukti Yang berhasil disita, Satu unit sepeda motor honda beat street nopol. B.4519 FOR warna hitam (milik tersangka) Satu unit sepeda motor honda beat nopol. B. 4660 FUL warna hitam milik korban Satu buah kunci leter T, Enam belas buah anak kunci leter T, satu kunci lock magnet, satu pucuk senjata api rakita, Empat buah peluru aktif dan Dua buah bilah pisau.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama lima tahun penjara,”pungkasnya (Ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM