PJ. BEKASI – Ketua Umum LSM Benteng Bekasi Turangga Cakraudaksan mengapresiasi kinerja Polresto Kabupaten Bekasi khususnya Subnit Tidak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim yang telah mengungkap kejahatan korupsi pada program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di salah satu desa yang ada wilayah Kabupaten Bekasi.
“Saya atas nama ketum Benteng Bekasi juga warga Bekasi mengapresiasi atas kerja keras kepolisian yang telah mengungkap kejahatan Korupsi Rutilahu, Korupsi harus dibersihkan dari Kabupaten Bekasi, ” kata Turangga kepada potretjabar.com Rabu (29/07/20).
Apapun alasannya kata Turangga, korupsi kejahatan luar biasa yang harus dituntaskan khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi, agar para oknum lainnya jera dan tidak berani menyalahgunakan anggaran negara. Apa lagi lanjut Turangga korupsi anggaran Rutilahu yang memang diperuntukan bagi orang yang kurang mampu.
“Mereka (Tersangka-red) harus menanggung perbuatanya apa lagi ini program Rutilahu, buat orang yang gak mampu, semoga aparat kepolisian dapat mengungkap semua dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi,”ungkapnya.
” Terimasih juga dengan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kami Benteng Bekasi bakal terus mengawal tuntas bagi para oknum yang telah berani korupsi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”tambahnya.
Tersangka dugaan korupsi Rutilhu berinisial SS, sebelumnya SS sebagai Pendamping Kegiatan dari Program Rumah Layak Huni (Rutilahu) di salah satu Desa di wilayah Kabupaten Bekasi untuk Penerima bantuan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang.
Tersangka pelaku disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus menyalah gunakan anggaran alias korupsi, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 195.022.232,04 (Seratus sembilan puluh lima juta dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah koma nol empat).
Setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kemudian oleh Subnit Tipidkor Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Tersangka dan Barang bukti dilimpahkan ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi.
Pelaku dikenakan pasal 2 & Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red).