PJ. BEKASI – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup selama merantau, dua pria tuna karya asal Palembang terpaksa harus berurusan pihak kepolisian, karena mencoba melakukan aksi kejahatan dengan modus ganjel ATM di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat Kabupaten BekasiBekasi.
Hanya dapat tertunduk malu yang di lakukan Pria tuna karya berinisial MRT alias R(18) dan RA alias R(36) dua pemuda asal Palembang saat di gelandang ke Mapolsek Cikarang Barat, karana melakukan tindak kejahatan ganjal ATM di RM Saung Riung Jl.Imam Binjol Kp.Cibitung Kaum Rt 013/07 Desa Suka danau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.
Kronologis penangkapan Pelaku mengganjal mesin ATM menggunakan mika plastik kecil yang di lem menggunakan lem korea, terjadi saat pelaku berada di Rumah Makan Saung Riung di Jl.Imam Bonjol Kp.Cibitung Kaum Rt 013/07 Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat.
Awal mula kejadian saksi Ferri Sanjaya hendak berangkat ke Metland Cibitung untuk perbaikan servis ATM, saat dalam perjalan saksi melihat orang dicurigai di luar dan didalam mesin ATM BRI dekat lokasi kejadian.
Kemudian saksi langsung melaporkan kecurigaannya ke petugas kepolisian Polsek Cikarang Barat, kemudian anggota piket Reskrim dan SPK bersama saksi menuju ke ATM BRI dekat Rumah Makan Saung Riung, sesampainya di TKP terlihat 2 orang laki-laki sedang berada di mesin ATM
Mendapat laporan tersebut anggota Reskrim menggeledah dua orang laki-laki yang mencurigakan tersebut. Pada saat digeledah ditemukan, 1 potong gergaji besi dan potongan mika dan 2 buah obeng,satu pahat dan satu lem power blue ,oleh petugas lalu kedua orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Cikarang barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku merupakan tuna karya dan tidak mempunyai pekerjaan, kita amankan karena mencoba melakukan kejahatan dengan modus mengganjal Atm”terang kapolsek Cikarang barat AKP Akta Wijaya kepada awak media.
“keduanya di amankan dengan beberapa barang bukti kejahatannya, keduanya juga mengaku sudah berapa kali melakukan hal serupa dengan modus yang sama melakukan kejahatan mengganjal Atm hingga merugikan warga yang akan mengambil uang di anjungan tunai mandiri atau ATM” jelas Akta Wijaya.
Untuk kepentingan penyelidikan kedua pelaku terancam Pasal 363 Jo 53 dan atau 407 KUHP dengan ancaman Hukuman di atas lima Tahun Penjara.(Ade)