PJ. BEKASI – Polisi berhasil menggagalkan dan meringkus pengedar Narkotika Jenis Sabu di SPBU 3417515 Jalan Raya Cikarang- Cibarusah No.78 Blok A Rt.008/002 Desa Sukadami Kec.Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Rabu (6/1/2021) lalu
Pengedar itu salah satunya pekerja sebagai buruh Cuci Mobil yang bernama Parman (34) pria asal Kabupaten Sukabumi, lantaran memiliki barang haram tersebut dan nekat mengedarkan Narkoba Jenis Sabu seberat 0,28 gram akhirnya diringkus Polisi pada Rabu (6/1/21) lalu .
Barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisan Sektor Kedung Waringin 1 bungkus klip plastik warna bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,28 Gram, nol koma dua puluh delapan, 1 handpone merk VIVO warna Biru dan 1 ( satu ) Potong Celana Jeans warna biru.
Hasil keterangan Kanit Reskrim Polsek Kedung Waringin Iptu Anwar Firdaus mengatakan, Awal mula bahwa dari info masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Cikarang Selatan sehingga polsek kedungwaringin melakukan penyelidikan dan menggali informasi hingga di dapat target yang akurat.
“Pada hari rabu tanggal 06 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 Wib, team Opsnal Polsek kedungwaringin langsung kita lakukan penangkapan terhadap pelaku di SPBU,” terang Anwar kepada Awak Media senin (12/1/2021).
Lanjut Anwar, penangkapan terhadap pelaku dilakukannya penggeledahan badan dahulu hingga ditemukannya barang narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok yang digunakan pelaku menyimpan barang tersebut.
“Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti jenis sabu kami bawa, ke Polsek Kedungwaringin guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya (ful)