PJ. BEKASI – Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi senilai Rp 28 milyar lebih dalam pelaksanaan realisasinya disebut amburadul bahkan berpotensi unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Demikian dikatakan ketua LSM JEKO yang sering disapa Bob. Menurutnya, amburadul dan beraroma KKN itu terjadi lantaran ada salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berkantor dan menggunakan salah satu ruang di gedung Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi.
Ditegaskannya, pada tahun 2019. PKBM yang menggunakan gedung partai berlambang pohon bringin tersebut menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang sumbernya dari DAK sejumlah Rp 111.650.000,-. Adapun dana senilai itu digunakan untuk kebutuhan Kejar Paket A, B, dan C. Begitu juga pada tahun 2020. PKBM tersebut menerima uang sejumlah Rp 150.050.000,-
“Setelah kita investigasi dan observasi terkait penggunaan dan realisasi atas dana tersebut, ada beberapa potensi kejanggalan dalam laporan pertangungjawabannya senilai Rp 71 juta lebih,”kata Bob membebeekan.
Adapun rinciannya Lanjut Bob, adalah untuk Paket (A) dialokasikan Rp 8.450.000,-. tapi direalisasikan Rp 6 juta lebih. Kemudian di Paket (B) dialokasikan Rp 33.000.000,- tapi direalisasikan Rp 22 juta lebih. Sedangkan di Paket (C) dialokasikan Rp 70.200.000,-. dan direalisasikan Rp 43 juta lebih.
“Namun sampai sekarang belum ada tindakan dari Walikota dan aparatur penegak hukum di Kota Bekasi. Padahal persoalan itu sudah ramai diberitakan, diantaranya potretjabar.com pada edisi (8/7) dengan judul Duit BOP Non Fisik PKBM Disulap,” kata Bob.
Dengan adanya hal itu, patut diduga. PKBM yang alamatnya sama dengan kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi itu “main mata” dengan Ketua DPD Partai Golkar yang juga sebagai Walikota Bekasi.
“Jangan jangan, belum ditindak lanjutinya potensi penyelewengan uang DAK tahun 2019 yang digelontorkan pemerintah pusat ke Pemkot Bekasi senilai Rp 28 milyar lebih itu, akibat ada buah tangan Ketua DPD Partai Golkar yang juga sebagai Walikota Bekasi” tutur Bob.
Alasannya, kata Bob. Pertama, dalam Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor 460/Kep.107.A-BPKAD/III/2019 tanggal 21 Maret 2019, dalam lampirannya tertulis alamat PKBM itu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Margajaya, Bekasi Selatan. Artinya, alamat itu adalah kantor atau gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
“Kedua, jangan jangan pada saat ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi dijabat Rahmat Efendi, memberikan wewenang dan merestui pengurus PKBM menggunakan uang dan gedung itu, sehingga potensi KKN itu dibiarkannya. Dan ketiga, jika poin satu dan dua itu benar. Maka hal itu patut dipertanyakan,”ungkap Bob. (Red)