Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
POLHUKRIM

DPRD Majalengka Minta Tujuh Warga Azan Jihad Diproses Secara Hukum

×

DPRD Majalengka Minta Tujuh Warga Azan Jihad Diproses Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto Redaksi
Foto Redaksi

PJ. MAALENGKA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka Jawa Barat, meminta agar Kepolisian memproses secara hukum yang berlaku terhadap tujuh warga Kabupaten Majalengka yang mengganti kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad. Kendati yang bersangkutan sudah meminta maaf dan mengakui kesalahanya.

“Saya berharap agar kasus itu diproses secara tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut saya, kegaduhaan ini terjadi bukan karena tidak sengaja atau khilaf, tapi ada unsur kesengajaan dan ada kepentingan dibalik semua itu,”kata anggota DPRD Kabupaten Majalengka Hamzah Nasyah kepada wartawan ketika mengomentari polemik azan jihad, Rabu (3/12/20).

Menurut politikus PDIP ini, permohonan maaf saja dinilai tidak cukup. Persoalan ini harus diusut sampai tuntas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Proses hukum ini juga sebagai pelajaran dan efek jera bagi masyarakat, bahwa ini negara hukum, segala sesuatu perbuatan itu ada konsekwensinnya,”ujarnya.

BACA JUGA :  Kades di Bekasi Jadi Tahanan SK Perpanjang Jabatan Melayang

Hal senada juga diungkapkan Anggota DPRD Majalengka dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Suheri, menurut dia, polemik azan jihad ini sudah menjadi konsumsi Nasional dan salah satunya terjadi di Kabupaten Majalengka. Pihaknya berharap agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya dan masalah ini diselesaikan sampai ke meja hijau.

“Desa Sadasari itu belum lama ini kepala desanya meninggal dunia karena Covid-19, sedangkan sekelompok warganya berbuat ulah. Ini tidak bisa dibiarkan, harus diusut tuntas, tegakkan hukum, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan masalah baru di masyarakat di kemudian hari,”kata anggota Komisi IV DPRD Majalengka melalui pesan singkatnya.

Suheri menambahkan, dengan adanya peristiwa ini pihaknya mengaku prihatin ketika Pemkab Majalengka dan seluruh komponen masyarakat berkonsentrasi menangani Pandemi Covid-19, ada warga sebagian Majalengka yang membuat kegaduhan. “Penegakan hukum ini demi keadilan masyarakat,”pintanya.(Sul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM