
PJ. BEKASI – Pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Sindang Jaya Kecamatan Cabanbungin Kabupaten Bekasi bagaikan Bom waktu yang bakal meledak pasalnya, pembangunan yang menelan anggaran hingga Rp 1.202.666.700 dari Dana Desa tahun 2019 Itu bakal diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat sebab disinyalir terindikasi korupsi.
Hal itu ditegaskan Ketua DKD Komnaspan Saman Hudi, dia menjelaskan dalam prosesnya saja pembangunan GOR Sindang Jaya sudah melanggar regulasi sebab anggaran sebesar itu mestinya melalui lelang, apa lagi lanjut Ia konstruksi bangunan GOR dari rangka baja, material seperti itu mudah untuk dihitung, karenanya untuk memastikan indikasi korupsi itu pihaknya sudah bersurat agar Insfektorat juga BPK Jabar untuk mengaudit pembangunan tersebut.
“Kami sudah berkirim surat tertanggal 14 September 2020 untuk minta BPK Jabar juga kepada inspektorat Kabupaten Bekasi untuk turun memeriksa konstruksi bangunan dan disesuaikan dengan jumlah pengeluaran dengan nilai dan bobot bangunan, betul nggak bangunan konstruksi seperti itu menghabiskan 1,2 miliar rupiah” tegas Saman.
Indikasi korupsi Itu kata Ia, terlihat pada bangunan GOR Sindang Jaya yang mengunakan konstruksi atap baja ringan yang sama sekali tidak mengunakan baja berat ( best WF) pada tiang ataupun struktur rangka atap. Sementara untuk dindingnya hanya menggunakan batu hebel yang diplester. Dengan konstruksi seperti itu perhitungan kasar luas keliling 124 m sehingga jelas sekali korupsinya jika sampai menghabiskan Rp.1, 2 M.
“Kami meminta kepada BPKP perwakilan Jawa Barat untuk mengaudit ulang biaya pembangunan GOR Sindang Jaya, karena kami sangat meyakini adanya indikasi korupsi pada bangunan tersebut, dari kacamata awam pun sudah terlihat,”kata Saman
Bukan hanya itu lanjut Saman, pembangunan itu terlihat dipaksakan sebab, masih banyak pembangunan Infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan perekonomian masyarakat yang belum dibangun.
Seperti diketahui ujar anggota BPD Sindang Jaya yang biasa disapa Ipay mengungkapkan, pembangunan infrastruktur di wilayah Desa Sindang Jaya masih banyak yang perlu diselesaikan, meski sudah diusulkan kata Ia, namun pembangunan yang berpihak kepada masyarakat itu belum juga terealisasi.
“Masyarakat minta drainase saluran air untuk persawahan, belum dikabulkan juga”tutup Ipay.
Sayangnya, saat dikonfirmasi Kades Sindang Jaya Ruslan, enggan memberikan komentar soal desakan Komnaspan yang meminta BPK untuk audit GSG tersebut, bukan cuma Kades Ketua BPD Sindang Jaya juga ikut bungkam.
Diketahui, GOR Sindang Jaya tersebut saat ini digunakan untuk sarana olah raga, bagi masyarakat yang ingin menggunakannya dikenakan biaya sebesar Rp. 10 ribu hingga Rp.20 ribu perjamnya, namun hasil pungutan itu tidak masuk dalam APBDes pasalnya, biaya yang dipungut itu hanya untuk kebersihahan.
Sejatinya, pasilitas pemerintah yang menghasilkan itu masuk dalam Pendapatan Desa bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.(Sam/red)