Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
Example 360x660
POLHUKRIM

Edarkan Narkoba, Residivis Diciduk Polsek Kedung Waringin

×

Edarkan Narkoba, Residivis Diciduk Polsek Kedung Waringin

Sebarkan artikel ini
Foto Redaksi
Foto Redaksi

PJ. BEKASI – Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin amankan pelaku Narkotika jenis sabu WD (37) saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Ternyata pelaku yang tidak lain merupakan mantan residivis yang baru keluar dari tahanan Lapas Pasir Tanjung.

Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika jenis sabu di depan Gerbang Perumahan Pesona Cijingga Desa Serang Kecamatan Cikarang SelatanĀ  Kabupaten Bekasi, Satuan Unit Reskrim Polsek Kedung Waringin dipimpin Kanit Reskrim IPTU Anwar Firdaus, melakukan penyelidikan dan menggali informasi hingga didapat target yang akurat,.

Example 468x60

Bersama team Operasional dari Polsek kedungwaringin langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi kejadian, saat di geledah di tubuh pelaku ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok tepatnya di saku celana yang digunakan pelaku, atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti jenis sabu, kemudian dibawa ke Polsek Kedungwaringin guna proses penyidikan.

Saat akan di bawa, pelaku mencoba mengalihkan petugas yang mengamakan, dan mencoba melarikan diri, namun petugas Polsek Kedung Waringin yang dengan sigap langsung mengamankan pelaku untuk selanjutkan di gelandang ke mapolsek kedung Waringin.

BACA JUGA :  JPU Kejari Kabupaten Bekasi Tuntut Mati Tiga dari Empat Terdakwa Kasus Narkotika

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti,1 ( Satu) bungkus klip plastik warna bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 Gram dalam sebuah bungkus bekas rokok sampoerna Mild dan 1 (satu) Unit Telepon genggam/ HP merk Xiomi Readmi 4.A warna Pink Berikut SIM Card.

“Pelaku dapat kita amankan saat akan melakukan transaksi jenis sabu,Pelaku merupakan mantan residivis dan pernah mendekam di Lapas Cipayung dalam perkara yang sama, masuk tahun 2016 dan bebas pada bulan desember 2020,”tutur Kanit Reskrim Polsek Kedung Waringin IPTU Anwar Firdaus.

“Pelaku langsung kita amankan bersama dengan barang bukti sabu, dan pelaku akan kembali kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tqhun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun”tandes IPTU Anwar Firdaus. (ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM