
PJ. BEKASI – Sebelum 1x 24 jam Satuan Unit Reskrim Polsek Kedung Waringin berhasil meringkus komplotan pembobol spesialis Mini Market di wilayah Desa Karang Sambung Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, Jumat (19/06/2020) Kemarin Malam sekitar pukul 22.30 Wib.
Kedua pelaku berinisial SNH alias Loco (26) dan NFR (22), diringkus Polisi tidak jauh dari lokasi dan otak pelaku DK yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). DK bersama SNH alias Loco, sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di beberapa minimarket.
Kanit Reskrim Polsek kedungan waringi Iptu Anwar firdaus mengatakan para pelaku masuk kedalam minimarket (Indomaret) dengan cara mematikan Kwh listrik minimarket. Kemudian para pelaku masuk lewat atap bagian belàkang dengan cara menggunting atap baja ringan minimarket itu.
“Para pelaku masuk dengan menjebol plafon bagian dalam, dan mengambil barang barang yang ada di dalama minimarket berupa rokok, kosmetik dan parfum, kata Anwar, Sabtu (20/6/2020)
Lanjut Anwar, aksi para pelaku baru diketahui para karyawan minimarket sekitar jam 06.30 Wib, setelah para karyawan hendak membuka minimarket. Kemudian hal tersebut dilaporkan para karyawan kepada pihak Kepolisian sekitar jam 08.30 Wib.
“Ke dua pelaku, berhasil kami tangkap sebelum 1x 24 jam dan tidak jauh dari lokasi, dan para pelaku melakukan aksinya, di Kampung Kendayakan, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin, ujarnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan Polisi berupa uang tunai hasil penjual barang hasil curiannya sebesar 1.420.000,- (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah, satu unit sepeda motor honda genio warna Hitam B-5786-FAA. (Milik pelaku, empat bungkus rokok marlboro filter black, satu slop rokok marlboro merah serta satu tas punggung warna merah merk Mitsubishi.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.(Ful)