Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
POLHUKRIM

Hari Anti Korupsi 2020, Kejari Majalengka Selamatkan Uang Negara 800 Juta

×

Hari Anti Korupsi 2020, Kejari Majalengka Selamatkan Uang Negara 800 Juta

Sebarkan artikel ini
Foto Redaksi
Foto Redaksi

PJ. MAJALENGKA – Di hari Anti Korupsi Se-Dunia Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka Jawa Barat umumkan keberhasilannya, Kejari yang di nahkodai Dede Sutisna telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai kurang lebih Rp 800 juta dari sejumlah perkara yang di tangani sepanjang 2020 pada masa Pandemi Covid-19.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka H Dede Sutisna melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang S menyikapi Peringatan Hari Anti Korupsi (HAK) yang jatuh setiap tanggal 9 Desember.

“Uang negara yang berhasil kita selamatkan kurang lebih Rp 800 juta. Itu berasal dari perkara korupsi PDSMU dan perkara korupsi mantan kepala desa,”kata Kasi Pidsus Guntoro saat dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (9/12/20).

Total uang tersebut rinciannya sekitar Rp 650 juta dari korupsi PDSMU yang saat ini dititipkan di salah satu rekening bank, karena perkaranya belum inkrah.
Sedangkan Rp 200 juta dari salah satu mantan Kepala Desa di Kabupaten Majalengka, bernama Wiwin R yang perkaranya sudah inkrah.

“Kalau perkara korupsi yang tengah masih berjalan dugaan korupsi PDSMU dan lanjutan dana CSR,”ucapnya.

BACA JUGA :  Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Mengenai kelanjutan kasus korupsi PDSMU, lanjut dia, saat ini tengah memasuki audit pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai total kerugian negara.

“Insha allah tahun depan akan kita tingkatkan lagi pengungkapan kasus korupsi di Majalengka. Kalau saat ini salah satunya terkendala Pandemi Covid-19,”ucapnya.

*Tersangka Terpapar Corona*

Bahkan terbaru, lanjut dia, ada salah seorang tersangka korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Majalengka, berinisial JN (50) dinyatakan terinfeksi virus Corona atau positif Covid-19.

“Tersangka yang terpapar virus ini merupakan mantan Direktur Utama Perusahan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Majalengka (PD SMU Majalengka) Covid-19,”katanya.

Menurut dia, pihaknya mengetahui tersangka positif, berawal mendapatkan informasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka yang menyatakan, bahwa JN telah terkonfirmasi positif.

Tersangka sendiri langsung dijemput Satgas Covid-19 Majalengka ditengah pemeriksaan penyidik di Kejari Majalengka, pada pekan kemarin.
Kondisi itu pula mengakibatkan Kejari Majalengka melakukan penangguhan penahanan.

“Saat ini tersangka tengah menjalani isolasi mandiri. Dan kita akan melakukan pemangilan kembali setelah tersangka dinyatakan sembuh,” jelas dia. (Sul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM