PJ. BEKASI – Gak terima hasil ikannya dicuri, oknum mantan Kepala Desa Pantai Bakti Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi dilaporkan mantan anggota DPRD Kabupaten Karawang.
Mantan Kades Pantai Bakti itu dituding dengan seenaknya mengklaim atau mengaku secara sepihak lahan tambak seluas kurang lebih 25 Ha yang berlokasi blok solokan mati Kampung Bungin RT 01 /02 Desa Pantai Bakti Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
Tambak itu sudah lama telah diberi ikan, rupanya setelah mengetahui tambak itu akan dipanen mantan Kades langsung menerjunkan orang suruhannya untuk menangkap ikan di tambak.
“Terlalu berani dia (Mantan Kades Pantai Bakti) mencuri di siang hari, walaupun jumlahnya terlalu banyak, tapi kita juga dibantu pihak pemerintahan desa dan dari pihak Kepolisian, tapi sayang pihak kepolisian lambat untuk menanganinya, kalau menurut saya itu pidana murni”kata Timan mantan Anggota DPRD Kabupaten Karawang priode 2013-2019, yang juga pemilik garapan tambak tersebut menceritakan kepada potretjabar.com Jumat (24/12/20).
Ia membeberkan, tindakan pencurian itu dilakukan bukan hanya mantan Kades saja, akan tetapi bersama rekannya dengan jumlah puluhan orang. Tindakan melawan hukum itu dilakukan di siang hari.
Saat melakukan aksinya, mereka sempat ditangkap oleh warga sekitar yang kemudian diserahkan ke Polsek Muaragembong, namun tak berselang lama Oknum mantan Kades beserta kawan – kawannya dikeluarkan.
Lantaran merasa dirugikan akhirnya politisi Partai PAN laporkan mantan kades yang mencuri ikan bandeng di tambaknya itu ke Polres Metro Bekasi dengan nomer laporkan .Lp/1094/795-SPKT/K/X/2020/RESTRO BEKASI
“Saya berharap agar pihak Kepolisian agar segera menangkap para pelaku nya, “kata Ia sambil menunjukan surat Laporan.(Ang)