PJ. BEKASI – Sejatinya Dana Desa (DD) dapat digunakan untuk kesejahteraan bagi masyarakat, namun hal itu berbeda dengan kondisi dua desa di Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, yakni Desa Sukamurni dan Desa Sukaindah yang diduga kuat melaksanakan tambal sulam kegiatan tahun 2019 pasalnya, kegiatan tahun kemarin baru dikerjakan di tahun 2020.
Ketentuanya DD tahap pertama di tahun 2020 dapat dicairkan, setelah dipastikan bahwa kegiatan tahun sebelumnya sudah rampung dengan membuktikan dokumen laporan pertanggungjawaban hasil kegiatan.
Belum lama ini kegiatan fisik infrastruktur jalan pedesaan Kampung Bulak Kukun Desa Sukamurni baru rampung dilaksanakan, usut punya usut kegiatan dengan kode rekening 2.03.10 itu tercantum dalam kegiatan tahun 2019.
Kepala Desa Sukamurni Nurdin mengaku memang ada kegiatan pisik di Kampung Bulak Kukun, meski ditengah pandemi Cobid-19, kata Ia kegiatan itu menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020.
“Waalaikum salam…tidak ada kegiatan jaling bulak bondan, ada juga kegiatan jaling toncit bulak kukun, ” kata Nurdin saat dihubungi via aplikasi Whatsapp nya belum lama ini.
Keterangan itu bertolak dengan keterangan Staf Pemerintahan Kecamatan Sukakarya Ruddin, kata Ia Desa Sukamurni melakukan kegiatan pisik mengunakan anggaran sisa lebih dari anggaran penanganan Covid19 pasalnya, anggaran DD tahap pertama, sementara diberikan dua bulan untuk BLT Desa. Ia mengaku ini hasil keterangan dari Kades Sukamurni.
“Saya sudah tanyakan itu anggaran sisa lebih dari anggaran penanganan Covid sebesar 102 juta untuk dua strek Jaling di Bulak Kukun, “terang Ia belum lama ini.
Kabar tersiarpun mendapat respon dari Aparat Penegak Hukum (APH) jika ada masyarakat mengadukan dugaan tindakan melawan hukum tersebut.
Ikut gaya Pemerintahan Desa Sukamurni, Desa Sukaindah juga diduga melakukan hal sama, berawal dari dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemdes Sukaindah melaksanakan kegiatan pisik, padahal Dana Desa tahap pertama tahun 2020 diprioritaskan untuk bantuan warga terdampak Virus Corona.
“Ini ada kerjaan leningan di Sukaindah, nanti saya kirim foto fotonya yah, ” kata warga sekitar yang wanti wanti minta dirahasiakan namanya.
Sayangnya sampai berita ini diterbitkan, pihak Pemerintahan Desa Sukaindah belum dapat memberikan komentar soal kegiatan pisik di tengah Pandemi Covid-19.
Menanggapi hal itu, Ketua DKD Komnas PAN Kabupaten Bekasi Samanhudi berencana bakal melaporkan hal itu kepada penegak hukum, kata Ia kegiatan yang dilakukan oleh Pemdes Sukaindah tercantum dalam dokumen kegiatan di tahun 2019, dengan nama kegiatan Leningan block sawah H Bosan dengan kode rekening 2.03.14 total pagi anggaran Rp. 125.232.600.
“Menutupi kebohongan dengan kebohongan, kami sedang kaji berapa kerugian negara serta apa saja pelanggaran melawan hukum untuk melengkapi laporkan kami, agar segera dapat ditindak,” pungkasnya. (Sun/red).