Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
POLHUKRIM

Januari, JPU Akan Bacakan Tuntutan Kasus Mafia Tanah di Tarumajaya, Ada Kades Terpilihnya

×

Januari, JPU Akan Bacakan Tuntutan Kasus Mafia Tanah di Tarumajaya, Ada Kades Terpilihnya

Sebarkan artikel ini
Foto Redaksi
Foto Redaksi

PJ. BEKASI – Kasus mafia tanah yang menyeret nama Kades terpilih Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi masuk babak penuntutan,  pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi diagendakan dan akan dibacakan pada bulan Januari 2021 mendatang.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Bekasi Taufik Akbar, kata Ia perkara mafia tanah yang menyeret AS yang kini menjadi Kades terpilih di Desa Segaramakmur sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang. Sidang berikutnya masuk dalam pembacaan penuntutan oleh JPU.

“Sesuai dengan yang ditetapkan majlis hakim, agenda pembacaan tuntutan akan dibacakan tanggal 7 Januari, “kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bekasi Taufik Akbar kepada potretjabar.com acara media Gedthering Selasa (29/12/20).

Menurut Ia, berdasarkan bukti – bukti yang ada, pihaknya yakin perkara mafia tanah yang akan dibacakan tuntutan nanti akan terbukti bersalah tinggal menambah keyakinan hakim dalam persidangan, Karenanya JPU Kejari Kabupaten Bekasi sudah siap untuk membacakan tuntutan.

BACA JUGA :  Terbukti Bersalah, Baradha E Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Kami dari Jaksa Penuntut umum berdasarkan fakta fakta dipersidangan dan didukung dengan alat bukti yang ada, kami berkeyakinan bahwa perbuatan itu ada, Jaksa Penuntut Umum sudah siap membacakan tuntutan,”tegasnya.

Saat ditanya berapa tuntutannya, Taufik Akbar belum bisa menyebutkan sekarang kata Ia nanti saksikan saja disaat persidangan, Ia juga meminta agar publik dapat mengawal persoalan ini agar jelas dan terbuka.

Diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap sebelas pelaku yang diduga sebagai mafia tanah di Des Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Tujuh pelaku di antaranya merupakan pejabat di badan Pemerintahan.

Tujuh orang itu adalah HS selaku Camat, AS sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) yang kini terpilih kembali menjadi Kades Segaramakmur, HA sebagai Kepala Desa, H sebagai Kepala Dusun, HB sebagai staf Bagian pemerintahan, S sebagai staf desa dan SH sebagai staf Kecamatan. Sementara empat pelaku lainnya berinisial MD, JS dan AA sebagai penjual serta SF sebagai pembeli.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM