PJ. BEKASI – Kepala Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi dilaporkan ke polisi oleh warganya sendiri terkait dugaan korupsi anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2020.
Didampingi LSM Peduli Keadilan (Peka), dan Tokoh masyarakat Desa setempat mendatangi Polres Metro Bekasi untuk melakukan pelaporan. Anton warga Desa Karangharja mengatakan, laporan ini bersifat ini formasi adanya dugaan korupsi BLT yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020.
“Hari ini kami baru sebatas memberikan laporan informasi (LI) kepada Polres. Selanjutkan akan langsung diteruskan ke pelaporan resmi dengan bukti-bukti data,” ungkap Anton Koboy, kepada media usai melaporkan Senin (06/07/20).
Dikatakannya, dugaan korupsi anggaran BLT Dana Desa itu peruntukkan 409 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan dampak Covid-19, dengan anggaran sebesar Rp.736.839.950. Sementara yang tersalurkan hanya 225 KK atau sebesar Rp.270.000.000.
“Dugaan kami ada anggaran kurang lebih Rp.331.839.950 yang tidak jelas dikemanakan,” ungkapnya.
Ditambahkan, Ketua LSM Peka, Eri Efendi membeberkan, dugaan korupsi ini sengaja dilakukan oleh oknum pejabat desa setempat, karena dari kuota yang sudah dibagikan itu tidak merata. Ada 4 RT yang sama sekali tidak diberikan BLT Dana Desa.
“Yakni RT 10, 11, 13 dan RT 14. Kami akan lengkapi data dan bukti untuk diserahkan kepada pihak polres. Selanjutnya kami serahkan kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Metro Bekasi,” pungkasnya. (Ful)