PJ. BEKASI – Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo melalui Kapolri untuk mengungkap kasus dugaan pungli yang ada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Gerakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan Kepolisan pun mengamankan Enam Oknum yang diduga menjadi Preman yang mengutip sejumlah uang dari pengemudi Truck Kontainer yang memasuki Wilayah Marunda Center. Jumat malam (11/6/2022) pukul 18.00 wib.
Adapun inisial yang diamankan oleh anggota Jatanras Polres Metro Bekasi yakni UF, AAS, JP, RK, SB, FN yang merupakan warga sekitar Kampung Turi Jaya. Dengan barang bukti sejumlah uang nominal Rp 39.500 dan air mineral 2 Dus.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tersebut dengan menjual air minum secara memaksa kepada sejumlah supir truck yang melintas diwilayah tersebut dengan harga Rp 7000, namun apabila pengemudi truck tidak membeli maka diwajibkan untuk membayar uang sebesar Rp 3000, Terang Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Odang Riuh.
Lebih lanjut Andi menjelaskan. Mereka melakukan kegiatan tersebut dibagi menjadi beberapa shift dengan jam operasi per 3 jam, berdasarkan hasil pemeriksaan diduga keras adanya pengendali aktor utama yang menggerakkan pelaku pelaku pungli tersebut.
“Kami akan lakukan pendalaman terhadap Aktor aktor utama yang memerintahkan mereka, oknum pungli yang di amankan, jelasnya.
Dirinya berharap masyarakat yang mengetahui praktik praktik pungutan liar (Pungli) untuk tetap melaporkan kepada call center Polres Metro Bekasi guna membantu memutus rantai pungutan liar yang sangat meresahkan pengemudi truck khususnya dan meresahkan masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Masyarakat Kabupaten Bekasi yang mengetahui adanya praktik pungli segera melaporkan kepada Call Center Polrestro Bekasi demi kenyamanan, pungkasnya (Ful)