Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
POLHUKRIM

Kejaksaan Targetkan Kasus Buldozer Terungkap Tahun ini, Gibas : Kita Lihat Keberaniannya

×

Kejaksaan Targetkan Kasus Buldozer Terungkap Tahun ini, Gibas : Kita Lihat Keberaniannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

PJ. BEKASI – Kasus pengadaan alat berat Buldozer tahun anggaran 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terus bergulir, bahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menargetkan tahun ini bakal bisa diungkap siapa pelakunya. Hal itu ditegaskan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko saat dipertanyakan oleh Ormas Gibas Kabupaten Bekasi.

Dugaan korupsi pengadaan alat berat Buldozer senilai Rp 8,4 Miliar, diketahui sedang dalam pengungkapan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi namun belum terlihat titik terangnya, pasalnya hingga saat ini belum juga menetapkan tersangka dugaan mark-up harga penggandaan alat berat tersebut.

“Sejauh ini kasus pengadaan alat berat tersebut sudah menjadi konsumsi publik. Sehingga kita sebagai lembaga sosial kontrol perlu mempertanyakan sejauh manakah penanganannya, sebab hal tersebut sudah berjalan lebih dari 4 bulan, disini kita pertanyakan kinerja kejari, “ungkap OKK Mindasara yang datang mempertanyakan langsung hal tersebut bersama wasekjen kepada kejaksaan yang dijawab langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Barkah Dwi Hatmoko.

Saat ditanya sampai kapan kasus ini bisa diungkap, Kasi Pidsus menjelaskan target pengungkapan kasus tersebut sampai dengan tahun 2021 ini, “Kita targetkan sampai dengan tahun ini”, jelas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi kepada Ormas Gibas.

Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buldozer Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bekasi masih ditangani namun bukan cuma kasus itu saja masih ada penanganan kasus yang lain , tapi kasus tersebut terus berjalan dan ditindaklanjuti.

“Kami masih menangani kasus yang lain, namun kasus buldozer ini masih ditindaklanjuti”, terang Hatmoko.

Ditanya terkait siapa saja yang sudah terperiksa, ia menjelaskan sudah dilakukan pemanggilan kepada dinas terkait karena butuh proses panjang dalam mendalami kasus dugaan korupsi tersebut, “Kami belum bisa memastikan berapa kerugian negaranya dan sampai kapan diungkap ke publik, jadi masih dilakukan pendalaman, dan kejaksaan sudah melakukan pemanggilan kepada dinas terkait”, ungkapnya.

Sekjen Gibas Kabupaten Bekasi Mandalesta
Sekjen Gibas Kabupaten Bekasi Mandalesta

Sementara itu Sekjen Gibas Kabupaten Bekasi Mandalesta beserta jajaran mendukung penuntasan kasus alat berat tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran ditengah masyarakat atas penanganan kasus yang sedang diungkap kejaksaan.

BACA JUGA :  Polsek Ciksel Patroli Skala Besar Antisipasi Terjadi Sahur On The Road Aksi Tawuran

“Gibas sebagai lembaga sosial kontrol tentu mendukung apa yang sedang ditangani Kejari, namun kita pun menunggu hasil dari pengungkapan tersebut, ini kan sudah berjalan lama, Kejari seperti tidak serius penangananya, banyak masyarakat bertanya-tanya sudah sejauh apa, makanya perlu dipertanyakan kembali, jika statement kasi pidsus akan terlihat hasilnya tahun 2021 ini ya kita tunggu keberaniannya, kita pegang ucapannya dan jika tidak ada buktinya kita siap UNRAS dihalaman kejaksaan dan Gibas pun akan melanjutkan pelaporan kembali kasus tersebut ke Kejagung sesuai hasil kajian kita”, ungkapnya.

Sementara itu hasil investigasi Gibas, di tempat pembuangan sampah Burangkeng Setu, ditemukan pula salah satu alat berat buldozer, belum setahun usianya sudah rusak dan mangkrak tidak dapat beroperasi lagi.

“ini jadi pertanyaan besar Gibas, jika sudah ada alat berat sejenis Greder yang usianya baru setahun yang saat ini rusak, kenapa harus beli yang baru, inikan hanya pemborosan anggaran, jangan sampai ada alasan sulit sparepart nya, kan bisa lakukan upaya perbaikan, ingat publik akan menilai kinerja pemerintah daerah,” ungkap sekjen yang akrab disapa Manda.

Foto Redaksi
Foto Redaksi

Diketahui, tender lelang dengan judul pengadaan kendaraan alat berat Grader (Buldozer) (penambahan) kode lelang 16971352 dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 8.400.000.000. Dengan nilai HPS Paket sebesar Rp8.385.300.000

Dalam perjalanan kasus ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno mengaku telah dipanggil Kejari Kabupaten Bekasi. Peno juga menambahkan bahwa pejabat pembuat komitmen pada saat itu pertama bernama Dodi dilanjut dengan Pak Aris.

Diketahui juga lembaga berlambang timbangan itu telah memanggil pejabat inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, pemanggilan tersebut diakui Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman, dikatakannya pengadaan alat berat tersebut dikucurkan pada anggaran perubahan Pemkab Bekasi tahun 2019.

Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bekasi juga telah memanggil dan memeriksa sebanyak 10 orang yakni PPTK, PPK, Pokja ULP, Pemenang Tender pengadaan alat berat/kontraktor sebanyak 2 orang. Akan tetapi hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum juga menetapkan tersangka dugaan mark-up harga penggandaan alat berat ini.(Hsp/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM