PJ. BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi musnahkan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum (tipidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Kabupaten Bekasi Cikarang, Kamis (17/12/20).
Jenis barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yakni Narkotika dan Psikotropika (142 perkara) dengan – Ganja seberat 1.826,3718 gram, sabu-sabu seberat 72,2877 gram, Pil Heximer 375 butir, dan Miras 86 botol. Kemudian Senjata Tajam sebanyak 4 bilah dan Senjata Api (Senpi) sebanyak 2 pucuk juga Handphone 40 unit.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan Sudiharso mengatakan, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dimaksudkan sebagai wujud dan bukti kepada masyarakat akan keseriusan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani dan menyelesaikan kasus-kasus maupun perkara tindak kejahatan.
“Kegiatan ini bukti keseriusan Kejaksaan RI dalam menangani perkara yang sering terjadi di masyarakat khususnya di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, “kata Ia saat melaksanakan pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan dari Polres Metro Bekasi, perwakilan dari Pengadilan Negeri Cikarang, para Jaksa Fungsional Seksi Pidum serta para pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.(red)