PJ. BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui Bidang Pidana Khusus telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Kamis (18/02/21).
Dua tersangka itu yakni Hendrik Abdil Rohman dab Sepi Miharam Oleh Tim Penyidik Direktorat Jenderal Pajak kepada Tim JPU Kejaksaan Agung dan Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Adapun para tersangka didakwa dalam Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Perkara Para Tersangka ini adalah kelanjutan dari perkara sebelumnya yakni dalam Kasus Pajak yang telah inchract (berkekuatan hukum tetap) pada tahun 2020 yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 31.172.283.560,- ” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Barkah Dwi hatmoko
Barang bukti yang disita dalam perkara TPPU saat ini adalah; 3 unit kendaraan roda empat, 3 unit sepeda motor, serta tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, serta Kabupaten Bandung.(red).