Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
POLHUKRIM

Kejari Kebupaten Bekasi Terima 61 SKK dari BPJS Kesehatan Cabang Cikarang

×

Kejari Kebupaten Bekasi Terima 61 SKK dari BPJS Kesehatan Cabang Cikarang

Sebarkan artikel ini
Foto Redaksi
Foto Redaksi

PJ. BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat menerima 61 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Cabang Cikarang pada Rabu (3/2).

Penyerahan itu dilakukan secara Virtual bertempat di Ruang Rapat Kajari Kabupaten Bekasi, Kantor BPJS Cikarang dan di tempat masing-masing pegawai BPJS Cikarang.

SKK yang diserahkan kepada pihak kejaksaan adalah SKK atas ketidakpatuhan badan usaha dalam hal pendaftaran dan pelaporan data karyawan serta gaji. Diiharapkan peran kejaksaan untuk menangani badan usaha tersebut baik itu melalui mediasi atau upaya lainnya.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari mengatakan, SKK diserahkan terkait lingkup tugas Jaksa Perdata dan Tata Usah Negara (Datun) khususnya dalam melakukan pendampingan penyelesaian piutang negara pada BPJS Kesehatan pada 61 Badan usaha di Kabupaten Bekasi dengan total piutang negara sebesar  Rp. 4.498.912.628,- (empat milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua belas ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah)

Sesuai ketentuan UU nomor 24 th 2011 Tentang BPJS mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Naker, termasuk pula kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial bagi para pekerjanya. Hal ini ditetapkan guna melindungi hak kesehatan bagi para buruh/pekerja.

BACA JUGA :  Korban Kecelakaan Dianiaya Hingga Tewas, Pelakunya Waria

“Kejari Kabupaten Bekasi melalui fungsi Datun melakukan pendampingan keperdataan guna mengoptimalkan capaian  pendapatan Negara, yang dalam hal piutang iuran BPJS Kesehatan adalah demi terpenuhinya pelayanan kesehatan masyarakat sesuai standar,”kata Kajari Kabupaten Bekasi.

Kepala BPJS Cabang Cikarang sangat berharap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi  melalui Jaksa Pengacara Negara dapat mendampingi dalam negosiasi maupun komunikasi upaya penyelesaian tunggakan piutang Negara oleh beberapa Badan Usaha salah satunya seperti PT. Yutu Leports Jaya yang sudah berulang tahun dengan jumlah tunggakan  yang Fantastis.

Foto Redaksi
Foto Redaksi

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyampaikan kesiapan Jaksa Pengacara Negara melaksanakan pendampingan dan berharap agar seiring pemenuhan kewajiban iuran dan kepesertaan BPJS Kesehatan dipenuhi oleh Badan Usaha agar BPJS Kesehatan  dapat senantiasa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,”ucapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM