PJ. BEKASI – Diduga hanya karena cemburu akibat Istri kerap digoda, seorang tukang buah di Kabupaten Bekasi nekat menganiaya korban dengan senjata tajam jenis pisau hingga korban roboh berlumur darah. Akibat ulahnya sangat suami pun akhirnya berususan dengan Polisi.
Korban yang terluka dibawa oleh warga ke rumah sakit terdekat. Sedangkan pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan petugas Polsek Setu dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Setu Kabupaten Bekasi, Jumat (12/02/21).
Peristiwa berdarah yang nyaris merenggut nyawa Cahyadi(38) seorang karyawan swasta warga Kampung Ciranji Timur Rt. 002/005 Desa Ragem Manunggal, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi itu berawal saat korban bertemu dengan pelaku Sawin Bin Minem (30) warga Kampung Sadang RT. 01/02 Desa Ragamanunggal Kecamatan Setu di salah satu tempat pedagang tukang pecel lele.
Pada saat itu korban meledek dan bersikap sinis kepada pelaku, pelaku yang kesal langsung naik pitam kemudian memukul dan menusuk korban menggunakan pisau tukang pecel lele sebanyak dua kali di bagian pinggang dan punggung hingga korban tersungkur bersimbah darah.
Dalam kondisi terluka korban oleh warga yang melihat kejadian langsung membawa ke ke rumah sakit terdekat, beruntung nyawa korban dapat ditolong hingga korban tidak meninggal dunia.
Sementara pelaku yang melihat korban terluka langsung melarikan diri, namun hanya selang beberapa jam pelaku dapat di amankan Petugas yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek setu IPTU Kukuh bersama barang bukti satu bilah pisau yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.
“Pelaku kita amankan setelah mencoba melarikan diri,usai melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan swasta,hanya karena pelaku kesal dan sakit hati,karena korban sering mengganggu dan menggoda istri dari korban “terang Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana.
“Selain mengamankan pelaku petugas kami yang di pimpin kanit resksrim Setu Polsek Setu IPTU Kukuh Setio, juga mengamankan barang bukti lainnya,berupa satu bilah pisau yang di gunakan korban menganiaya pelaku dan beberapa barang bukti lainnya” papar Dedi Herdiana.
Sementara itu, akibat penganiayaan yang di lakukan pelaku terhadap korban pelaku terancam pasal 351 KUHP,tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,sedangkan kasusnya di tangani langsung Polsek Setu Kabupaten Bekasi.(Ade/Ful-red)