PJ. BEKASI – Lembaga Pemasyarakatan Cikarang kelas II A, melakukan Kegiatan inspeksi mendadak yang dilaksanakan oleh jajaran pengamanan Lapas. Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti Surat Perintah Tugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dengan Nomor: Sprint. Gas / 447 / IV / 2021 /
Ditreskrimsus.
“Benar telah dilakukan pengembangan ke Lapas Cikarang, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh IPTU Elva Hendri beserta 6 anggota kepolisian Polda Riau, menindaklanjuti laporan adanya dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan”, demikian diungkapkan Very Kepala Lapas Cikarang kepada potretjabar.com.
Dalam pengembangan kasus penipuan tersebut pihak Polda Riau membawa terduga pelaku dengan inisial ASP, seorang wanita yang berhasil diamankan di daerah Cibitung Kabupaten Bekasi, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka ASP melakukan Penipuan dibantu oleh suaminya berinisial DN (WBP) yang berada di Lembaga pemasyarakatan Kelas
IIA Cikarang.
Sementara itu, korban dari tindak penipuan tersebut adalah Direktur BUMDes Sinar Jaya, Desa Tambusai Kecamatan Tambusai Jaya, Kabupaten Kampar.
Pelaku DN melakukan tindakan penipuan
terhadap karyawan dari BUMDes Sinar Jaya dengan modus berpura – pura sebagai Direktur BUMDes Sinar Jaya (Mis Susanty) dengan meminta transfer sejumlah uang ke rekening pelaku secara bertahap dengan total kerugian Rp.124.180.000,00.
Berdasarkan hal tersebut pihak Lapas Cikarang melakukan langkah cepat dengan menyerahkan WBP inisial DN kepada pihak penyidik dari Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami langsung melakukan penindakan melalui kegiatan sidak insidentil, untuk selanjutnya di lakukan tindakan tegas dengan memberikan hukuman berupa kurungan tutup sunyi pada Blok Maximum terhadap WBP setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian”, ungkapnya.
Atas pelanggaran yang dilakukan oleh WBP inisial DN, terkait dengan dugaan tindakan penipuan maka pihak Lapas melakukan proses lebih lanjut berupa pemeriksaan penjatuhan Hukdis berupa pencabutan hak WBP diantaranya tidak diberikan nya remisi, pengurusan bebas bersyarat dan lain – lain berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dilakukan Lapas Cikarang sebagai bentuk sinergitas dan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. (dji)