PJ. BEKASI – Melalui proses yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akhirnya menahan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan dan ditahan di Lapas Cikarang atas perkara penipuan.
Sebelumnya Kejari Kabupaten Bekasi menuntut dua tahun penjara WNA asal Korea atas nama Lhi Sang Hyun dalam perkara tindak pidana penipuan, namun Majelis Hakim mempunyai keyakinan berbeda dengan JPU yang akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dengan nomor putusan 176/Pid./PN.ckr/2020 pada tanggal 6 Juli 2020.
Dengan putusan itu JPU Kejari Kabupaten Beksasi menyatakan banding hingga masuk ke Kasasi di Mahkamah Agung (MA RI), berdasarkan putusan MA dengan nomor 1064K/Pid/2020 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan PN Cikarang.
Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Kabupaten Bekasi Taufik Akbar menerangkan, putusan MA pada tanggal 21 Oktober 2020 telah mengabulkan kasasi JPU, dengan begitu putusan PN Cikarang dibatalkan.
Kata Ia, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan nomor PRINT- 3684/M.2.31/11/2020 maka terdakwa langsung dieksekusi melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Alhdulillah Putusan MA sama dengan keyakinan kami, artinya pemahaman hakim MA sama dengan pemahaman Jaksa Penuntut Umum, dan saat ini terdakwa WNA asal Korea sudah ditahan di Lapas Cikarang,”kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bekasi Taufik Akbar kepada potretjabar.com Kamis (14/01/21).
Ia menambahkan, dari putusan MA terdakwa dijatuhkan hukuman selama satu tahun penjarap itu hak dari hakim MA meski JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan dua tahun penjara, sebelumnya sempat dalam pencarian namun setelah beberapa hari pihaknya sebagai eksekutor berhasil menangkapnya.
Sebelumnya PN Cikarang telah memvonis bebas terdakwa, namun kata Ia, pihaknya sebagai JPU menghargai putusan itu tapi tidak pada amar putusan sehingga naik menjadi kasasi di MA, sehingga membatalkan putusan PN Cikarang.
“Tapi esensinya perkara ini terbukti, artinya perkara ini apa yang diyakinkan oleh kami dinyatakan bersalah, karena memang berdasarkan dua alat bukti bahwa ini diaminkan dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung, “ungkapnya
“Dan kami selalu Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi berdasarkan surat perintah Bu Kajari pada tanggal 22 November 2020, dan beberapa hari sempat dicari dan baru terlaksana eksekusi pad tanggal 10 Desember 2020, dan saat ini terpidananya sudah ada di Lapas Cikarang, “bebernya.(Wan/red)