PJ. BEKASI – Sat Lantas Polres Metro Bekasi pada pertengahan bulan Maret 2021 akan memberlakukan sistem penilangan secara elektronik yang dikenal dengan nama Eelektronik Traffik Low Enforcement (ETLE) .
Kegiatan tersebut dalam rangka menjalankan Program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dimana salah satunya adalah penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan, sebagai permulaan Sat Lantas Restro Bekasi akan memasang Camera ETLE di perempatan Jalan Re Martadinata tepatnya depan perempatan SGC Cikarang Utara, dititik tersebut akan dipasang Camera yang akan merecord kendaraan yang melalukan pelanggaran baik datang dari arah barat menuju timur Karwang.
“Yang datang dari arah timur ke barat arah Cikarang. Diantara pelanggaran yang dapat direkam Camera ETLE adalah pelanggaran marka jalan, penggunaan Hp saat mengemudi, safety belt dan lain lain,”kata Ojo (03/03/21)
Kata dia, saat ini sedang melakukan sosialisasi tentang Camera ETLE tersebut. Sehingga masyarakat akan paham dan bisa meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas.
Dirinya berharap dengan adanya ETLE ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan.
“Camera ini akan beroperasi selama 24 jam dan berharap program ini berjalan dengan baik seluruh masyarakat harus mendukungnya serta menjaga, karena ini bagian dari upaya transparansi lembaga Kepolisian yang sedang dijalankan,”harapnya.
Dimana Kapolri dengan jargon PRESISI nya berupaya menuju Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan. Di samping itu dengan adanya ETLE ini juga dapat mengurangi komunikasi langsung di lapangan dengan para pelanggar lalu lintas sehingga mengurangi peluang penyimpangan yang dilakukan oleh Anggota sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan para pelanggar.
“Pola kerjanya adalah kendaraan pelanggar yang terekam Camera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Sat lantas Polrestro Bekasi. Dari Nopol kendaraan tersebut kita akan tahu kendaraan jenis apa pemilik nya siapa serta alamat nya dimana kita akan kirimkan suratnya ke alamat tersebut dan nanti dilakukan penilangan,”ujarnya.
Masih kata Ojo, penyelesaian tilang dilakukan pembayarannya di Bank BRI dan bila tidak diselesaikan maka kendaraan tersebut akan diblokir di kantor samsat.
“Penerapan sistem tilang ETLE ini merupakan hasil kerja sama dengan Dit lantas Polda Metrojaya, dan Pemda Kabupaten Bekasi serta pihak terkait agar kedepannya akan dikembangkan lagi dengan cara menambah titik titik jalan tertentu yang akan dipasang Camera ETLE dan bisa mencapai 10 titik.,”pungkasnya (Ful)