Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
POLHUKRIM

Merasa Dizholimi Oknum APH, Warga Bekasi Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri dan Kejagung

×

Merasa Dizholimi Oknum APH, Warga Bekasi Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri dan Kejagung

Sebarkan artikel ini

IMG 20210127 WA0002

PJ. BEKASI – Hukum masih saja dapat dikendalikan, hal itu yang dirasakan Edi Jahrudin Kampung Garon Tengah, RT.007/RW 003. Desa Setia Laksana, Kecamatan  Cabangbungin Kabupaten Bekasi Jawa Barat, akhirnya melayangkan surat perlindungan hukum ke Mabes Polri. Hal itu dilakukan lantaran merasa dizholimi atau diperlakukan tidak adil oleh para oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya merasa diperlakukan tidak sesuai dengan apa yang ada berkaitan dengan objek sengketa, dengan ditahan nya saya sekarang saya akan melakukan perlindungan hukum terhadap penegak hukum, dengan harapan saya dapat diperlakukan dengan Se adil adilnya, “ungkap Edi.

Surat perlindungan hukum itu ditunjukan kepada Kadiv Propam Mabes Polri dan kepala Kejaksaan Agung (Kajagung RI), upaya itu dilakukan lantaran dirinya merasa diperlakukan tidak adil dari oknum APH. Dengan begitu Ia berharap agar dirinya mendapatkan keadilan yang seadil – adilnya.

Edi menceritakan, perkara itu bermula dari sengketa ke pemilikan lahan tanah antara Sdr.Bambang wijaya dengan bukti ke pemilikan Sertifikat Hak milik 2176/Segera Makmur berasal dari konversi girik C No.947 persil 21 dengan luas 4.735m2 atas nama NY. ATIH alias FANNY FARIDA dengan ahli Waris (alm.) SENAH BINTI MIRIN yang terletak bedasarkan girik C No.138 persi l20A Kelas 11atas nama asal SENAH BINTI MIRIN yang terletak desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya,Kabupaten Bekasi seluas 3.695 M2.

Edi Jaharudin dan H Barip  menjadi tersangka  dalam laporan Polisi No.:LP/4685/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum,Tanggal 4 september 2018 yang laporkan oleh Sdr. BAMBANG WIJAYA karena diduga keras telah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin yang berhak dan atau  pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau turut serta membantu tidak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

Sebagaimana di maksud dalam pasal 167 KHUP dan atau pasal 263 KHUP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 12 huruf a dan atau pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UURI NO.20 tahun2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi Jo. Pasal 55 KUHP Jo.56 KUHP yang terjadi sejak sekitar tanggal 5 November tahun 2014 di segera Makmur,Tarumajaya Bekasi.

Bersama surat itu, dirinya memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri dan Kepala Kejaksaan Agung, agar dirinya mendapat perlindungan hukum, sehubungan dengan surat panggilan Polisi Nomor: S.pgl/199/1/2021/Ditkreskrimum tanggal 11 januari 2021. Dimana salah satu suarat panggilan merujuk surat Kajati jawabarat Nomor: B-6099/M1.4/Eoh.1/12/2020,tanggal 28 Desember 2020 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana an. Tersangka EDI JAHRUDIN dan H. BARIP Bin H.DULBARI sudah lengkap (P.21).

Dalam surya pengaduan nya Ia juga menceritakan bahwa dirinya menjadi tersangka  dalam laporan Polisi No.:LP/4685/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum,
Tanggal 4 september 2018 yang laporkan oleh Sdr. BAMBANG WIJAYA karena di duga keras telah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin yang berhak dan atau  pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau turut serta membantu tidak pidana korupsi yang di lakukan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

Sebagaimana di maksud dalam pasal 167 KHUP dan atau pasal 263 KHUP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 12 huruf a dan atau pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UURI NO.20 tahun2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi Jo. Pasal 55 KUHP Jo.56 KUHP yang terjadi sejak sekitar tanggal 5 November tahun 2014 di segera Makmur,Tarumajaya Bekasi.

Dari 4 (empat) tindak pidana tersebut berkaitan dengan sengketa ke pemilikan lahan tanah antara Sdr.Bambang wijaya dengan bukti ke pemilikan Sertifikat Hak milik 2176/Segera Makmur berasal dari konversi girik C No.947 persil 21 dengan luas 4.735m2 atas nama NY. ATIH alias FANNY FARIDA dengan ahli Waris (alm.) SENAH BINTI MIRIN yang terletak (ibu saya) bedasarkan girik C No.138 persi l20A Kelas 11atas nama asal SENAH BINTI MIRIN yang terletak desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi seluas 3.695 M2.

BACA JUGA :  Penjaga Minimarket Dibacok, Barang dan Uang Berhasil Digondol Perampok

Bahwa sebidang tanah peninggalan atas nama (alm.) SENAH BINTI MIRIN (ibu Ia) yang terletak di Segera Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi seluas 3.695 M2. Dijual tanpa seijin dan sepengetahuan Ahli Waris SENAH BINTI MIRIN  oleh sdr. Ny.FANNY FARIDA alias ATIH BINTI MELIH kepada BAMBANG WIJAYA (pelapor) bedasarkan akta jual beli 08/2009 tanggal 29 oktober 2009 yang di buat dihadapan FRANS FADILAH JACHJA, SH selaku PPAT; dengan adanya Akta Jual Beli 08/2009 tanggal 29 oktober 2009 tersebut,sertifikat hak milik 2176/segera makmur di balik nama yang awalnya atas nama FANNY FARIDA (alias NY. ATIH) menjadi atas nama BAMBANGWIJAYA (pelapor).

Bahwa pada ttanggal 23 september 2013, Dirinya melaporkan/pengaduan ke POLRESTA BEKASI dengan Nomer : TBL /1318/K?IX/2013/SPN Resta bekasi  FANNY FARIDA (alias NYI ATIH) tentang “ memasukan keterangan palsu dalam akta autentik dan pengelapan Hak atas barang tidak bergerak.

”Pada bulan desember 2020 laporan saya tersebut, oleh jaksa DANANGYUDHA PRAWIRA,SH. Selaku penuntut umum pada Kejaksan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi. Pernah diajukan kemeja persidangan perkara pidana Pengadilan Negri Cikarang Nomor: 644/Pid.B/2020/PN Ckr. Dan telah mempunyai kekuatan Hukum, “beberapa Ia.

Dirinya berpebdapat lanjutan Ia, apabila Ny. ATIH Binti Meran alias FANNY FARIDA  dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “ Pemalsuan Surat “ maka sertifikat hak milik 2176/segara makmur menjadi cacat hukum dan tidak sah, dengan akibat hak kepemilikan BAMBANG WIJAYA ( pelapor)  menjadi cacat hukum dan tidak sah;

Dari situ masih kat Dia, terlihat kejanggalan dimana surat kepala Kejaksaan Tinggi Jawabarat Nomor: B-5442/0.2.4/Epp.1/12/2018, tanggal 3 Desember 2018 Prihal pengambilan BP.  An. EDIJAHRUDIN, dkk. Meminta memanggil Ny. FANNY FARIDA  alamat KP. Cilangkara RT.010/005 Desa Cilangkara kecamatan Serang Baru, Kab. Bekasi. Tetapi menurut pengakuan Ny. ATIH Binti MERAN alias FANNY FARIDA  kepada dirinya mengaku tidak pernah datang dan diperiksa di POLDA METRO JAYA;

Kejangalan berikutnya adalah pasal yang disangkakan penyidik kepada saya terakhir ini sudah tidak sesuai pasal sangkaan awal sewaktu saya dijadikan tersangka, hal ini bisa dilihat dalam surat penahanan dirinya yang dibuat DISKRIMUM  METRO JAYA  SELAKUPENYIDIK  Nomor: SP.Han/955/X2018/Ditreskrimum tangal 13 oktober 2018.

Kemudian, Surat perpanjangan penahanan An KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT  ASISTEN BIDANG TINDAK PIDANA UMUM SELAKU PENUNTUT UMUM, Nomor : T- 156/0.2.4/Epp.1/10/2018 tanggal 25 Oktober 2018 dan surat dimulai penyidikan tanggal 9 Oktober 2018, terdapat pasal korupsi yaitu Pasal 12 hurup a dan atau Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 UU- RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemeberantasan tidak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 KUHP  sebagai sangkaan kepada saya, sehingga saya ditahan sama penyidik cukup lama ( sampai perpanjangan penahanan Ketua pengadilan Negri Cikarang yang ke  2 ( dua) karna ancaman Pidana yang disangkakan kepada dirinya tentang Korupsi atau Pidana Khusus.

Tetapi menurut dia, dalam surat Pengadilan Nomor.S.Pgl/199/I/ 2001/ Direskrimum tanggal 11 januari2021 sangkaan Pasal korupsi tersebut sudah hilang / tidak ditulis lagi, hal ini menimbulkan kejanggalan apakah sudah dihilangkan tersangka lain atau Pasal Korupsi sebagai Pidana Khusus tidak bisa lagi dicampur dengan Pidana Umum.

“Berdasarkan alasan – alasan yang saya tulis diatas, saya memohon Kepada yang Terhormat Bapak Kepala Kejaksaan Agung dapat memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negri Cikarang  untuk memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani Perkara saya  untuk dapat bertindak Adil dan memberikan perlindungan hukum kepada saya yang sedang mempertahankan harta peninggalan orang tau dari penjarahan orang orang yang merampas hak orang lain, “kata Edi menceritakan.

“Saya sampaikan Kepada yang Terhormat Bapak Kejaksaan Agung, saya memhon surat saya ini menjadi pertimbangan bagi Bapak guna melakukan pungsi  penegakan Hukum  dengan seadil adilnya,” demikian kata Ia. (Man/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM