Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
POLHUKRIM

Nah Loh, KPK Didesak Periksa Harta Kekayaan Bupati Bekasi

×

Nah Loh, KPK Didesak Periksa Harta Kekayaan Bupati Bekasi

Sebarkan artikel ini
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat menyambangi gedung KPK soal kasus Meikarta, pada saat itu Eka menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat menyambangi gedung KPK soal kasus Meikarta, pada saat itu Eka menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi

PJ. BEKASI – Karir politisi Partai Golkar Eka Supria Atmaja terbilang sukses, mulai pernah menjadi Kepala Desa, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Wakil Bupati Bekasi hingga definitif menjadi Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hasanah Yasin. Harta kekayaannya pun menjadi sorotan publik, bahkan ada lembaga yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa harta kekayaannya yang dianggap janggal.

“Dari jumlah total harta kekayaan Bupati Eka terdapat tanah hibah tanpa akte, ini yang janggal, mana ada orang ngasih tanah begitu saja tanpa ada tujuan, ” kata Ketua DKD Komnaspan Samanhudi kepada potretjabar.com.

Dibeberkannya, dilansir www.lhkpn.kpk.go.id tentang Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (17/10/2018), diketahui pada 2016 lalu politisi Partai Golkar itu melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sebagai syarat maju dalam ajang Pilkada 2017.

Pada saat Eka Supria Atmadja mendampingi Neneng Hasanah Yasin sebagai Wakil Bupati periode 2017-2022  yang dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Senin, 22 Mei 2017 lalu.

Berdasarkan hasil laporan LHKPN kepada KPK  tahun 2016, harta kekayaan Eka Supria Atmaja senilai Rp. 4.867.016.372, laporan ini dibuat ketika Ia mencalonkan sebagian Wakil Bupati mendampingi Neneng Hasanah Yasin.

Daru jumlah itu kata Saman, dengan rincian harta tak bergerak Rp. 3.302.151.000 dan harta bergerak  senilai Rp. 348.000.000, giro setara kas Rp. 606. 865. 373, dari peternakan Rp. 110.000.000 serta piutang senilai Rp. 500.000.000.

Sementara laporan priodik Juni tahun 2020 per priodik 2019. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja melaporkan harta kekayaan nya senilai Rp.  7.499. 855. 532  dan piutang Rp . 1.338. 359. 343  jadi bersih kekayaan Bupati Bekasi Rp. 6. 161. 526. 189.

Dengan rincian data harta tanah dan bangunan diantaranya tanah seluas 12.250 m2 yang ada di Kabupaten Karawang dengan keterangan hibah tanpa akta senilai Rp. 122.500.000, tanah seluas 1385 m2 berlokasi di Kabupaten Karawang dengan keterangan tanpa akta nilai Rp. 27.000.000, kemudian tanah seluas 9000 m2 yang ada di Kabupaten Karawang tanpa akta dengan  nilai sebesar Rp. 90.000.000,

BACA JUGA :  Belum Disidangkan, Dua Tersangka Korupsi Tera Kembalikan Uang Rp.1,1 M ke Kejari Kabupaten Bekasi

Selanjutnya, tanah seluas 11.010 m2 yang ada di Bekasi dengan keterangan hibah tanpa akta senilai Rp. 390.348.000, begitu juga tanah dan bangunan seluas 63m2/50 m2 yang ada di Bekasi dengan keterangan hibah tanpa akta senilai Rp. 86.468.000.

Ilustrasi
Ilustrasi

Dengan keterangan hibah tanpa akta tanah seluas 300 m2 yang ada di Kabupaten Karawang dengan nilai Rp. 3.000.000, yang terahir hibah tanpa akta tanah seluas 324 m2 yang ada di Kabupaten Karawang dengan nilai sebesar Rp. 3.240.000,

Dari semua itu masih kata Saman, diperkirakan harta Kakayaan Bupati Bekasi dalam kurun waktu selama 3 tahun sebesar Rp. 2,294,509,817.

“Kalau Bupati melaporkan kekayaan yang tidak bergerak dan didapat dari perolehan hibah dijelaskan tanpa akte ini justru perbuatan yang menipu publik atau bisa jadi lembaga KPK itu tertipu  karena bisa jadi dikemudian hari apa yang di laporkan masih milik orang lain karena tidak jelas proses hibahnya, “beber Saman.

Padahal lanjut Ia, dalam pasal  1666 ayat  1 kitab undang undang perdata dijelaskan  hibah adalah suatu  persetujuan dimana si pemghibah, pada waktu hidupnya dengan cuma cuma dan tidak dapat ditarik kembali , menyerahkan menyerahkan suatu benda untuk keperluan si penerima.

“KPK perlu menindak lanjuti laporan kekayaan bupati  mengingat yang dilapor akan masih samar dan terkesan ada yang ditutupi, hal ini terlihat dari NJOP nilai jual objek pajak yang dilaporkan antara kirim waktu 2016 sampai 2020 tidak ada pertambahan nilai, ” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM