Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
POLHUKRIM

Pelaku Pembunuh Pemulung di Bekasi Berhasil Diringkus Polisi

×

Pelaku Pembunuh Pemulung di Bekasi Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto Redaksi
Foto Redaksi

PJ. BEKASI – Sebelumnya sempat viral video penganiayaan dan pencurian terhadap dua pemulung yang sedang tertidur di emperan sebuah showroom mobil pada Selasa tanggal (29/9/2020)

Kedua pelaku terekam oleh kamera CCTV saat menganiaya, dua korbannya dengan cara menghantamkan balok kayu ke bagian kepala saat korbannya T tertidur pulas. Satu korban tewas ditempat kejadian sedang satu diantaranya saat sedang dalam penanganan Team medis RSUD Kabupaten Bekasi.

Penganiayaan dan pencurian terhadap kedua pemulung tersebut di depan showroom mobil yang berada di jalan raya Fatahilah Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat berakhir dengan tindakan tegas terukur Team Polisi.

Hampir satu pekan polisi melakukan pelacakan identitas dua tersangka dan didapat bahwa para pelaku adalah S alias K (30) dan S alias P (35). Keduanya berhasil diringkus di wilayah Grogol, Jakarta Barat pada hari Senin (5/10/2020) kemarin.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Metro Bekasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan identitas para pelaku tersebut didapat berkat hasil rekaman CCTV yang terpasang di showroom mobil.

BACA JUGA :  Pakai Senpi Mainan 23 Kali Aksinya Berhasil

“Berdasarkan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV kita dapatkan ciri – ciri kedua pelaku, dan berhasil kita lakukan penangkapan di daerah Grogol. Akibat melawan dan berusaha melarikan diri terpaksa kami lakukan tindakan tegas kepada kedua tersangka” ujar Yusri dihadapan awak media, 6/10/2020).

Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah topi yang digunakan saat tersangka melakukan aksi kejinya kepada kedua korban. Selain itu juga kedua tersangka mengakui melakukan kejahatan dengan modus yang sama di! beberapa titik lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi dan Kota.

“Saat ini baru ada lima kasus yang telah di akui tersangka dalam melalukan aksinya, empat lokasi TKP berada di Kabupaten Bekasi dan satu di Kota Bekasi” ujarnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP Junto 368 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun polisi masih mendalami untuk menjerat kedua dengan pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati,”pungkasnya.( Ful )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM