PJ. BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dipimpin Bupati Eka Supria Atmaja mendapatkan keritikan pedas alias disemprot dari Ombudsman RI pasalnya, dinilai kurang berperan dalam pelaksanaan pengawasan program Kementrian Sosial (Kemensos RI) yang tersalurkan untuk warga Bekasi.
Hal itu buntut dari dugaan Penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikabarkan marak terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, seperti halnya di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Babelan, Sukawangi dan Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.
Keritikan itu dilontarkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Ia mengatakan, dalam pelaksanaan penyaluran program PKH agar terlaksana dengan baik, dibantu dengan pendamping PKH, namun jika terjadi ada penyelewengan yang sudah dilakukan oleh para oknum pendamping PKH itu adalah kesalahan dari Pemerintah karena kurangnya kontrol terhadap para pendamping.
“Itu bisa diduga ada tindak pidana yang dilakukan pendamping. Hal ini terjadi karena kurangnya kontrol terhadap pendamping,” kata Teguh, Jumat (29/5/20).
Teguh juga mengatakan bahwa ada potensi maladministrasi yang dilakukan oleh koordinator tingkat Kabupaten Bekasi yang lalai dalam pengawasan kinerja pendamping PKH.
“Ada potensi maladministrasi dari koordinator tingkat kabupaten yang tidak melakukan pengawasan. Untuk masalah lemahnya pengawasan koordinator, bisa lapor ke kami” tukasnya.
Ia menyarankan, bagi masyarakat yang telah dirugikan oleh beberapa oknum pendamping PKH, sebaiknya segera melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum agar ada efek jera kedepannya.
“Warga yang merasa dirugikan sebaiknya lapor polisi,” tegasnya.
Hal itu bermula terkait adanya dugaan penyelewengan dana PKH di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Babelan, Sukawangi, dan Tambun Utara yang mencuat kepermukaan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dari tiga Kecamatan tersebut ada yang bertahun-tahun tidak pernah menerima haknya dari apa yang sudah diberikan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos-RI).
Modus yang dilakukan oknum Pendamping PKH
Seperti halnya yang terjadi di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi, berdasarkan hasil print out rekening Koran dari Bank BNI telah ditemukan adanya transaksi pemindahan saldo (uang) milik sejumlah KPM PKH ke rekening atas nama Ibu Suheni dan Sarah Febriani Binti Saman.
Parahnya lagi ada beberapa dalam penyaluran PKH kepada warga masyarakat di tiga kecamatan tersebut. ada buku tabungan (rekening) dan ATM warga yang ditahan selama bertahun-tahun.
“Contoh misal di wilayah Desa Sukamekar – Kecamatan Sukawangi, ada beberapa penerima PKH yang melaporkannya ke kami. ATM dan buku tabungan atau rekeningnya baru dikasihkan setelah kami meminta ke pendamping PKH,” kata Sekjend Dewan Pengurus Pusat (DPP) Jaringan Organisasi Keadilan Rakyat (JOKER) Herry ZK Minggu (30/5/2020).
Ada lagi kata ia, di wilayah Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara, ada juga masyarakat miskin yang tercatat sebagai penerima bantuan PKH, namun anehnya, masyarakat tersebut tidak pernah mengetahui bahwa dirinya terdaftar sebagai penerima PKH sejak tahun 2017.
Hal yang sama pun dialami oleh Sari Selvia (37) warga Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan. Dia mengatakan, tidak pernah mengetahui bahwa dirinya terdaftar sebagai penerima PKH sejak tahun 2017.
Parahnya lagi ada beberapa dalam penyaluran PKH kepada warga masyarakat di tiga kecamatan tersebut. ada buku tabungan (rekening) dan ATM warga yang ditahan selama bertahun-tahun.
“Sejak 2017, mereka terdata sebagai penerima PKH. Namun, tidak menerima bantuan tersebut sama sekali yang sudah dicairkan oleh oknum pendamping PKH. Salah satu contoh atas nama Tiara (26) sebagai penerima PKH, setelah ditelusuri sampai ke Bank BNI terdekat, print out rekening koran menunjukkan adanya transaksi pemindahan saldo (uang) milik Tiara ke rekening atas nama Ibu Sanah,”pungkasnya.(Cep)