Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
POLHUKRIM

Pidana Menanti Kades Karang Baru, Kasi Pidum Kejari : Sudah Tahap Penuntutan

×

Pidana Menanti Kades Karang Baru, Kasi Pidum Kejari : Sudah Tahap Penuntutan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

PJ. BEKASI – Kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Kades Karang Baru Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang. Akibat perbuatanya ancaman pidana pun sudah menantinya.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Topik Akbar menerangkan, perkara Kades Karang Baru Komarudin Ambarawa sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan sudah dilimpahkan ke PN Cikarang.

“Bahwa perkara atas nama Komarudin Ambarawa JPU sudah menerima SPDP dan sudah kita nyatakan bahwa  berkas itu sudah lengkap beberapa bulan yang lalu,”kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bekasi T Akbar kepada potretjabat.com, Rabu (24/02/21).

“Hingga saat ini proses perkara dengan terdakwa kades atas nama komarudin ambarawa itu sudah kita limpahkan ke pengadilan artinya sampai saat ini prosesnya sudah tahapan penuntutan di pengadilan,”sambung Ia.

Dalam persidangan di PN Cikarang, memasuki tahapan pembacaan pembelaan dari terdakwa Kades Karang Baru, untuk berikutnya setelah pembacaan pembelaan terdakwa kemudian tahap berikutnya tanggapan dari JPU Kejari Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  KPK Ungkap Duit Suap Izin Minimarket Walkot Ambon Jadi Tersangka

“Tahapannya itu, tahapan pembelaan dari terdakwa, tinggal nanti agenda berikutnya adalah replik atau tanggapan dari penuntut umum atas pembelaan terhadap terdakwa,”beber Ia.

Foto Redaksi

Seperti diketahui Kepolisian Resort Metro Bekasi telah menetapkan tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Kepala Desa Karang Baru Kecamatan Cikarang Utara Komarudin Ambarawa, HN. Berdasarkan surat tembusan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi tertanggal 06 April 2020, dengan Nomor : B/289/IV/2020/Restro Bks. Perihal pemberitahuan penetapan tersangka.

Kasus itu bermula atas sewa menyewa Tanah Kas Desa (TKD) Karang Baru yang disewakan kepada penggarap. Lantaran merasa tertipu penggarap TKD tersebut melaporkan Kades Karang Baru Komarudin Ambarawa hingga kini sudah masuk tahap persidangan.(Wan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM