PJ. BEKASI – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bakal dilaksanakan di 9 Desa yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi di masa pandemi COVID-19. Protokol Kesehatan (Prokes) selalu ditekankan bagi para Calon Kepala Desa (Cakades) sebab, jika ada yang melanggar kepolisian bakal menindak dan bisa dihukum.
Polsek Cabangbungin Kabupaten Bekasi memberikan himbauan kepada Para Cakades di Desa Setia Jaya dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Setia tahun 2021 agar menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), jika melanggar siap – siap bakal dihukum.
Hal itu dilakukan lantaran Kabupaten Bekasi masih dalam kondisi pandemi covid-19, terlebih adanya Instruksi melalui edaran Bupati Bekasi nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kali ini Kapolsek Cabangbungin Akp Sukarman mendatangi langsung dua Calon Kepala Desa, yakni, peserta dengan nomor urut 1 Mardi Suparjo Rustam dan nomor urut 2 Sarino, Kamis. (25/03/21).
“Dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Bekasi kedua para calon Pilkades telah Menerima surat edaran, dan kami langsung tandatangani surat edaran himbauan,”ucap Kapolsek AKP Sukarman.
Dengan adanya surat edaran Bupati Bekasi Nomor : 140 /SE-07/DPMD Tentang pelaksanaan pemilihan Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Bekasi.
“Kamtibmas pelaksana pemilihan Kepala Desa Setia Jaya tahun 2021 di tengah Pademi Covid 19, Apabila Salah satu calon tidak menaati surat edaran maka sepakat akan di lakukan penyelidikan dan penyidikan susuai aturan yang berlaku,”pungkasnya.(Ade)