
PJ. BEKASI – PLN Rayon Babelan bergerak cepat menurunkan Tim P2TL untuk mengecek secara langsung terkait informasi pencurian listrik yang diduga dilakukan Pemerintah Desa dan BPD Pantai Hurip Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Al hasil dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran alias ‘nyolong’ listrik.
Anggota tim P2TL PLN Rayon Babelan Malik menjelaskan, tim dari PLN Babelan dengan didampingi anggota kepolisian melakukan pengecekan lapangan terkait adanya informasi pencurian listrik di Kantor Desa Pantai Hurip, hasil pemeriksaan telah ditemukan telah terjadi pencurian listrik yang dilakukan oleh Pemdes Pantai Hurip yaitu dengan ditemukannya pemasangan kabel Secara langsung ( menyuntik) tanpa melalui bok KWH.
“Kami telah melakukan pengecekan dan setelah saya periksa memang benar telah terjadi pencurian listrik dengan ditemukannya penyambungan listrik secara langsung ke kabel (nyuntik) tanpa melewati bok meteran (KWH),” kata Malik kepada potretjabar.com usai melakukan pemeriksaan Senin (10/08/20).
Dalam pemeriksaan kali ini kata Ia, terdapat di tiga tempat yakni Kantor Desa, Kantor BPD dan Mushola yang kedapatan melakukan pencurian listrik, selain itu ditemukan juga aliran listrik tanpa Boks KWH di SDN Pantai Hurip 01 yang memang lokasinya bertetangga dengan kantor desa.

“Bahkan kami juga menemukan ada tiga titik pencurian listrik diantaranya kantor BPD, Mushola dan juga Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pantai Hurip 01 karena ketiganya jelas jelas tidak memiliki bok KWH dan sudah kami putus aliran listriknya.”terang Malik
Sementara itu Camat Babelan Suharja saat dikonfirmasi lewat telepon seluler genggamnya terkait adanya pencurian listrik yang dilakukan Pemerintahan Desa Pantai Hurip dirinya menegaskan, jika Pemdes melakukan hal tersebut itu menjadi tanggung jawab sendiri, meskipun di dalam Pemerintahan, harusnya pemasangan instalasi listrik wajib secara resmi dari PLN.
“Itu urusan desa, Yang jelas Desa menurut saya ya harus sesuai dengan ini lah gitu, kalau memang pasang listrik PLN ya harus resmi” cetus Suharja.(Sun).