Polemik Mafia Tanah, Kejari Karawang Janji akan Proses Lapdu Puhara

PJ.KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akan memproses semua laporan pengaduan. Terlebih aduan-aduan mengenai mafia pertanahan di wilayah Kabupaten Karawang.
Hal itu diutarakan jaksa pada Intelijen Kejari Kabupaten Karawang saat dihubungi potretjabar.com, Jumat (28/10/22).
“Semua lapdu (laporan aduan, red) kita proses kang. Mohon waktu,” tutur Fadil.
Pernyataan Fadil tertuju pada persoalan tanah di Desa Cikuntul Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang yang sempat beberapa waktu dilansir di laman potretjabar.com. dilaporkan lembaga Pusaka Harta Rakyat Nusantara (Puhara)
Pada saat itu, redaksi menyiarkan persoalan tanah dengan atas nama Hafsah, Girik No C 2243 persil 189 Desa Sumberjaya Kecamatan Tempuran Karawang yang objek tanahnya dikuasai berubah atas nama Nyi Yanti Christin dan terbit sertifikatnya dengan No. 149, 150, 153 da 154.
Padahal, persoalan tersebut sebelumnya sudah ada musyawarah yang digelar oleh Pemerintah Desa Cikuntul, pada Rabu 18/5/2022 lalu, dengan langsung dipimpin Kepala Desa Cikuntul, Kasman, dan juga dihadiri para pihak dan Pejabat Pembuat Akte Tanah ( PPAT) Kecamatan.
Dalam paparan musyawarah tersebut muncul dan dibenarkan bahwa AJB atas nama Nyi Yanti Christin dengan No AJB 740/JB/14/XII/1987 dengan Kohir 5289 persil 189 seluas 30.695 di Desa Sumberjaya Kecamatan Tempuran, dan AJB No. 741/JB/ 14/ XII/ 1987 dengan kohir 2589 persil 189 seluas 15.000 meter persegi.
“Siap kang. Kami juga lagi menangani lapdu lapdu (laporan aduan, red) yang lain yang berkaitan dengan mafia tanah bukan cuma cikentul (Desa Cikuntul, red). Jadi kami mohon waktu,” papar Fadil juga.
Selanjutnya, lahan hak hafsah yang diklaim SHM atas nama Nyi Yanti Christin, Samanhudi melaporkan Kasman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dengan surat Laporan No.006/ PN/ KRW/ PUHARA/ X/ 2022. (rm/End)








