PJ. BEKASI – Unit Reskrim Polsek Setu – Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua tersangka pengedar Narkoba jenis ganja dan sabu, dari tangan tersangka petugas mengamankan 1,5 kilo gram ganja dan 15 gram sabu. Tersangka mendapat barang haram tersebut dari jaringan Lembaga Permasyarakatan di Wilayah Garut dan Bancei Bandung.
Kedua tersangka DES dan MM tidak berkutik saat petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Setu melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan di Perumahan Vila Gading Riviera Jalan Flamboyan IV Blok B.8 No. 9, Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan puluhan paket narkoba siap edar.
Para tersangka yang di amankan merupakan bandar narkoba jaring lembaga pemasyarkatan di wilayah Jawa Barat Garut dan Bancei Bandung, kedua nya sudah menjadi bandar narkoba sejak tiga bulan yang lalu dengan cara mengedarkan narkoba melalui jaring media sosial.
“Tersangka sudah sering mengedarkan narkoba, bahkan beberapa waktu lalu para tersangka berhasil menjual lima kilo gram ganja,tersangka nekat menjual narkoba akibat tersdesak kebutuhan ekonomi” ungkap Kapolsek Setu AKP. Dedi Herdiana.
“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti satu koma dua kilo gram ganja kering siap edar dan sabu sepuluh koma dua gram yang sudah di pecah menjadi beberapa paket, kedua tersangka terancam pasal 114 dan pasal 112 serta 111 dengan hukuman dua puluh tahun penjara,”Ujar AKP. Dedi Herdiana. (Ade)