PJ. BEKASI – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berlandaskan cinta segi empat yang melibatkan empat orang antara tersangka DY, NS, E dan korban SB di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dengan alasan keselamatan para tersangka, rekonstruksi dilakukan tidak pada lokasi tempat kejadian perkara melainkan di wilayah Apartement The Oasis Cikarang di jalan raya Cikarang – Cibarusah Desa Sukaresmi kecamatan Cikarang Selatan, sebagai pengganti lokasi tersebut.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan dalam rekonstruksi hari ini, terdapat 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka sesuai dengan pengakuan para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan.
“Ada 16 adegan yang diperankan oleh para tersangka dan semuanya sudah diakui bahwa demikian adanya untuk melakukan tindak kejahatan pembunuhan terhadap korban SB” jelas Sukadi.Kamis (15/10/20).
Dari rekonstruksi yang diperankan para tersangka, pembunuhan tersebut diawal dengan rasa sakit hati tersangka NS dan DY terhadap korban SB yang pernah menyebarkan hasil tangkapan layar chatingan perselingkuhan keduanya ke sosial media.
Tersangka NS dan DY mulai merencanakan aksinya untuk menghabisi korban, guna memuluskan aksinya tersebut keduanya mengajak tersangka DW dan E untuk ikut serta dalam menghabisi SB diwilayah desa Sukasejati kecamatan Cikarang Selatan.
Sukadi menjelaskan dari keempat tersangka memiliki perannya masing-masing, NS sebagai otak dari pembunuhan tersebut juga sebagai eksekutor menghabisi korban bersama tersangka E yang saat ini masih DPO, sedangkan DY berperan menjemput korban SB sedangkan DW saat korban dihabisi tidak ada di TKP.
“NS bersama E itu langsung menghampiri korban saat bertemu korban yang telah dijemput tersangka DY, kemudian NS langsung menghujamkan kapak yang dibawanya ke arah korban dan mengenai pipi sebelah kiri, korban lalu terjatuh dan tersangka E menusuk korban menggunakan pisau setelah itu kedua tersangka tersebut melarikan diri” tutur Kapolsek Cikarang Selatan.
Kemudian tersangka DY mengantarkan korban SB ke sebuah klinik dan meninggalkannya, akibat kehabisan darah korban akhirnya meninggal dunia.
Akibat dari tindakannya para tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan pasal 170 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Ful).