Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Pengurus NPCI Tersangka Korupsi Hibah

PJ.BEKASI – Polres Metro Bekasi menetapkan dua pengurus National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah tahun 2024. Total kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi dalam Laporan PKKN tertanggal 11 November 2025.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni KD, Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, dan NY, mantan bendahara. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 61 saksi serta dua ahli, masing-masing ahli pidana dan auditor.
NPCI Bekasi diketahui menerima hibah Rp12 miliar dari APBD dan APBD-P 2024. Namun penyidik menemukan sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi. KD diduga memakai Rp2 miliar untuk kegiatan kampanye pribadi pada Pileg DPRD Kabupaten Bekasi 2024.
Sementara NY menerima dan menggunakan dana Rp1.795.513.000, termasuk untuk uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix senilai Rp319.420.000 menggunakan identitas kerabat.
Untuk menutupi penggunaan dana hibah tersebut, kedua tersangka diduga membuat sejumlah kegiatan fiktif, seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja cabang olahraga, dan pembelian perlengkapan sekretariat. Seluruh kegiatan fiktif itu dimasukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Hibah NPCI 2024.
Penyidik turut mengamankan 29 barang bukti, di antaranya SK Bupati terkait hibah Rp9 miliar dan Rp3 miliar, SP2D pencairan dana, dokumen LPJ, puluhan mutasi rekening bank, SPK fiktif, uang tunai Rp400 juta, serta dokumen pembelian mobil.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Tipikor, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menegaskan komitmen penegakan hukum secara tegas dan transparan, terutama terkait penyalahgunaan anggaran yang menyangkut hak atlet disabilitas.
”Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.(red)PJ.BEKASI – Polres Metro Bekasi menetapkan dua pengurus National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah tahun 2024. Total kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi dalam Laporan PKKN tertanggal 11 November 2025.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni KD, Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, dan NY, mantan bendahara. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 61 saksi serta dua ahli, masing-masing ahli pidana dan auditor.
NPCI Bekasi diketahui menerima hibah Rp12 miliar dari APBD dan APBD-P 2024. Namun penyidik menemukan sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi. KD diduga memakai Rp2 miliar untuk kegiatan kampanye pribadi pada Pileg DPRD Kabupaten Bekasi 2024.
Sementara NY menerima dan menggunakan dana Rp1.795.513.000, termasuk untuk uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix senilai Rp319.420.000 menggunakan identitas kerabat.
Untuk menutupi penggunaan dana hibah tersebut, kedua tersangka diduga membuat sejumlah kegiatan fiktif, seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja cabang olahraga, dan pembelian perlengkapan sekretariat. Seluruh kegiatan fiktif itu dimasukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Hibah NPCI 2024.
Penyidik turut mengamankan 29 barang bukti, di antaranya SK Bupati terkait hibah Rp9 miliar dan Rp3 miliar, SP2D pencairan dana, dokumen LPJ, puluhan mutasi rekening bank, SPK fiktif, uang tunai Rp400 juta, serta dokumen pembelian mobil.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Tipikor, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menegaskan komitmen penegakan hukum secara tegas dan transparan, terutama terkait penyalahgunaan anggaran yang menyangkut hak atlet disabilitas.
”Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.(red)







