PJ. BEKASI – Anggota Polsek Kedung Waringin Polres Metro Bekasi berhasil meringkus seorang kurir narkoba di Jalan Raya Industri Pasir Gombong Desa Mekar Mukti Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Pelaku berinisial RQ alias Broy (21) tercatat sebagai warga Kampung Cibeber Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2 Saset seberat 0,38 Gram.
Polisi mengamankan barang bukti milik pelaku 2 (dua) bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu berat brruto -/+ 0.38 gram.1 (satu) Unit timbangan digital warna silver,1 (satu) Unit Telepon Genggam/ HP warna putih merk Samsung, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, B-4640-FAT warna Hitam- Kuning metalik.
“Pada hari Kamis (10 /09/2020) sekitar jam 21.00 wib, Kami dan team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika di sekitar diwilayah Cikarang Utara, Kemudian team melakukan observasi dan penyelidikan di wilayah tersebut,”terang Kanit Reskrim Iptu Anwar Firdaus sabtu (12/09/20).
Lebih lanjut Anwar mengatakan, mengetahui ciri ciri pelaku penyalahgunaan narkotika yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut, lalu sekitar jam 21.00 Wib team kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama RQ alias Broy berikut barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi Narkotika diduga jenis Sabu yang disimpan di saku sebelah kanan celana jeans warna hitam.
“Pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Kedungwaringin guna proses penyidikan. Menguasai, menyimpan, memiliki Narkotika Gol. 1 jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman diatas 5 tahun,” tutupnya (ful).