Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
POLHUKRIM

Rumah Anggota Polisi Disatroni Dua Pelaku Maling

×

Rumah Anggota Polisi Disatroni Dua Pelaku Maling

Sebarkan artikel ini
Kapolresto Kabupaten Bekasi tinjau TKP

PJ. BEKASI – Polisi berhasil meringkus dua maling motor yang beraksi di Perumahan Tridaya Sakti, Tambun Selatan, Kamis (30/7/2020) dini hari.

Kedua Pelaku berinisial S (40) danE (20) lantaran keduanya mencoba mengambil kendaraan bermotor salah satu rumahnya Anggota Polisi yang bertugas sebagai Kanit Sabhara Polsek Cikarang Selatan. AKP Sulyono.

“Korban curiga, mencoba melihat dan benar. Ada yang masuk menggunakan helm mencoba mengambil motor di depan rumah. Langsung dikejar oleh korban. Dua pelaku sempat lari dan korban sempat membiarkan karena tidak bisa mengejar,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan di Mapolsek Tambun, Jalan Sultan Diponegoro.

Pelaku tidak menyerah, sekitar 20 menit lagi mereka kembali ke lokasi untuk mencoba mencuri motor lagi. Saat itu di persimpangan jalan, kedua pelaku yang berboncengan berpapas dengan AKP Sulyono, sebagai korban.

“Pelaku S kaget dan motornya menabrak pohon. Kemudian pelaku mengeluarkan senjata api mainan. Pak Sulyono mengambil inisiatif dengan menembakkan tembakan ke udara satu kali. Langsung menembak ke arah pelaku sebelum didahului,” ucap Hendra.

BACA JUGA :  Sindikat Narkoba di Bekasi Terkuak, Enam Pelaku Dibekuk

Senjata api rakitan yang dibawa pelaku S hanyalah untuk menakut-takuti calon korban. Sebenarnya itu adalah peledak petasan berbentuk pistol.

Kapolresto Kabupaten Bekasi tinjau TKP

Pelaku E itu lari dan tertangkap warga. Mereka mengakui akan mencuri depan rumah korban saat kembali lagi. Mereka merencakan aksi sejak dari Bogor, berangkat jam 1 malam dari sana.

“Kita masih dalami kasus itu, termasuk berapa kali mereka beraksi dan di mana saja. Sejauh ini kita ketahui mereka beraksi secara acak,” kata dia.

Pelaku S masih menjalani perawatan di rumah sakit. Meski tembakan terarah di kepalanya, namun peluru tidak menembus ke dalam.

“Kita amankan barang bukti termasuk motor yang digunakan pelaku, kunci T, pistol rakitn dan lainnya. Pelaku kita ancam Pasal 363 KUHP,” tutup Hendra (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM