PJ. KARAWANG – Sebanyak lima belas (15) Narapidana warga binaan Lapas Kelas IIA Karawang Jawa Barat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.
Hal itu menindak lanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.01.05.08-810 tanggal 14 Juli 2020, dan Surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Nomor: W11-PK.01.05.09-5401 tanggal 15 Juli 2020, Perihal Pelaksanaan Pemindahan Narapidana A/N Hariyanto Bin Darsono dan kawan-kawan.
Kegiatan pemindahan 15 (lima belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan dilaksanakan pada Jumat (17/07/2020) pukul 19.00 s/d 20.30 WIB
Pelaksanaan Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang Nomor: W11.PAS.PAS8-PK.01.01.02-3098 tanggal 17 Juli 2020 dan Surat Perintah Pengawalan Nomor:W11.PAS.PAS-PK.02.04.02-310. dipimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang dibantu oleh Kasi Adm. Kamtib, Kasi Binadik, Kasubbag Tata Usaha, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Registrasi, Kasubsi Sarana Kerja, Kepala Regu Pengamanan beserta anggota, dan Staf.
Kalapas Kelas IIA Karawang Lenggono Budi mengatakan, petugas pengawalan dari Lapas Kelas IIA Karawang adalah :
1. Kadarisman sebagai Koordinator Pengawalan Pemindahan;
2. R. Eggy Griza sebagai Petugas Urusan Administrasi;
3. Fariz Khibran sebagai Petugas Pengawalan;
4. Ilham Faisal sebagai Petugas Pengawalan;
5. Ferry Nugrahasebagai Petugas Pengawalan;
6. Rudiyanto sebagai Petugas Pengawalan;
7. Reggysebagai Supir;
8. Haerul sebagai Supir.
Petugas Bantuan Pengawalan dari Satuan Brimob Polda Jabar :
1. Iman Yuwana jabatan BA Satbrimob;
2. Hasanuddin Prabowo jabatan BA Satbrimob;
3. Egi Nurman A jabatan TA Satbrimob;
4. M. Hanif Abdul Malik jabatan TA Satbrimob.
Dengan uraian kegiatan sebagai berikut :
– Persiapan Administrasi terkait Surat Pengantar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, Surat Perintah Pengawalan, Surat Bantuan Pengawalan dari Kepolisian, Rincian Dana Kegiatan Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan;
– Persiapan Sarana dan Prasarana Keamanan;
– Penjemputan WBP yang akan dipindahkan;
– Pengecekan Data sesuai dengan nama Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan dipindahkan;
– Tindakan Pengamanan WBP yang akan dipindahkan dengan cara dilakukan pemborgolan rantai;
– Memasukkan WBP ke dalam mobil yang digunakan dalam kegiatan pemindahan.
Lanjut Lenggono Budi, saran dan Tindak Lanjutnya:
1. Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA
Nusakambangan dalam rangka untuk pendapatkan program pembinaan selanjutnya;
2. Pelaksanaan Pemindahan warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedus dan Protokol Kesehatan Covid-19;
“Kegiatan Pemindahan Warga Binaan.
pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali”. Pungkasnya.(Fan/PJ).