PJ. BEKASI – Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Islam yang bersumber dari Kementrian Agama (Kemenag RI) melalui Direktorat Jendral (Dirjen) Pendidikan Islam untuk lembaga pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) sebesar Rp.10 juta yang diduga disunat Oknum KUA mulai terkuak kepermukaan. Meski begitu, Kepala Kantor Kememenag Kabupaten Bekasi mengelak bahwa pemain sunat dana itu bukan dari pegawai Kemenag, padahal bantuan itu diserahkan dari Pegawai KUA yang diberikan kepada lembaga penerima bantuan.
“Yang jelas pelakunya bukan orang Kemenag bang, ” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi Sobirin kepada potretjabar.com saat dihubungi.
Saat dikonfirmasi bantuan itu yang menyerahkan ke penerima adalah pegawai KUA, Ia enggan menjawab meskipun KUA berada di naungan Kemenag yang dipimpinnya.
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama RI nomor 5164 tanggal 16 September 2020 tahun anggaran 2020, bahwa lembaga pendidikan Al Qur’an mendapatkan bantuan operasional pendidikan Al Qur’an (LPQ/TPQ) sebesar Rp. 10 juta untuk satu lembaga.
Dalam surat itupun, Dirjen Pendidikan Islam menegaskan tidak ada potongan dalam jenis apapun, kendati begitu, realisasinya tak mengindahkan hal itu sebab masih saja ada permainan kotor yang dilakukan oknum pegawai KUA.
“Saya hanya menerima Alat Kesehatan (Alkes) Prokes dari staf KUA, ngambilnya juga gak di KUA tapi di rumahnya, ” kata pengurus Yayasan Fastabiqul Khairots Nurul Nawar sebagai penerima bantuan saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, bantuan yang diterima untuk Protokol Kesehatan (Prokes ) itu dengan bentuk yakni Sanitezir, beserta isi ulangnya, Masker, Helm pelindung, Sabun cuci tangan kuning merah, Desinfektan 10 liter, alat cek suhu satu buah dan tabung semprot tiga buah ukuran 2 liter.
“Ada sepuluh aitem, kalau senilai uangnya kemarin yang saya lihat waktu ngambil data datanya sekitar Rp. 4,8 jutaan,”ujar Ia membeberkan.
Sementara Kasi Pontren pada Kemenag kantor Kabupaten Bekasi Komarudin mengatakan, bantuan itu untuk operasional Prokes di setiap MTQ, dan prosesnya pun langsung ditransfer ke penerima sebesar Rp.10 juta.
“Bantuan itu memang untuk Prokes dengan nilai 10 juta yang ditransfer langsung, ” kata Ia saat dihubungi.
Saat dirinya ditanya soal bantuan itu hanya alkes untuk Prokes yang diterima yayasan dengan nilai kurang dari Rp. 10 juta, Ia menegaskan jika hal itu terjadi pihaknya akan melaporkannya.
“Terimakasih Bang sudah diinformasikan, kita akan laporkan pimpinan agar segera dipanggil KUA nya, ” tegasnya. (red)