Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
POLHUKRIM

Tidak Kurang 10 Jam Polisi Berhasil Meringkus Pembunuh Karyawan Swasta

×

Tidak Kurang 10 Jam Polisi Berhasil Meringkus Pembunuh Karyawan Swasta

Sebarkan artikel ini
Foto Redaksi
Foto Redaksi

PJ. BEKASI – Tidak kurang 10 jam Jajaran Unit Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku pencurian dan kekerasan dengan pembunuhan terhadap karyawan swasta di wilayah Cibitung Kabupaten Bekasi.

“Pelaku ditangkap pada Jumat (16/10/2020) dini hari sekitar 01.00 WIB, di Dusun Kebon Danas, RT 005/RW 13, Desa Kebon Danas Pusakajaya, Kabupaten Subang,” ungkap Kombes Pol Hendra Gunawan kepada awak media, Jumat (16/10/20).

Pelaku diketahui berinisial AP (24), seorang pedagang soto, sedangkan korban bernama Antoni Suparman (38). Peristiwa itu terjadi pada Senin, 12 Oktober 2020 sekira pukul 01.00 WIB di dalam kontrakan korban. Sementara, korban yang diketahui dalam kondisi membusuk itu ditemukan warga pada Kamis, 15 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna merah bernopol 4547 FJJ, 1 buah handphone merk Xiomi warna putih, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah tongkat T, 1 buah SIM Card, uang sebesar Rp800 ribu, dan 1 buah kotak box handphone nokia 6.1 plus.

BACA JUGA :  Politik Uang Kades Terpilih di Pilkades Berpotensi Jadi Koruptor, Ini Indikatornya

Adapun penangkapan tersangka oleh polisi hasil dari keterangan 6 saksi.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku AP tak lain ingin menguasai sepeda motor milik korban. Pelaku pernah sakit hati kepada korban karena sering diperlakukan kasar dan sering dihina,” ungkap Hendra.

Hendra mengungkapkan, tersangka AP merupakan teman dekat Alm. Antoni Suparman. Sebelum kejadian itu, antar pelaku dan korban mengalami cek cok mulut di dalam kontrakan. Kemudian pelaku AP tak terima, dan marah kepada korban.

“Pelaku mengambil tongkat dan korban dipukul di kepala sebanyak enam kali. Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil pisau diatas lemari dan menusukkan ke dada korban sebanyak dua kali hingga meninggal dunia,” ungkap Hendra.

Akibat perbuatannya, tersangka AP jerat pasal 338 dengan ancaman hukuman 15, dan pasal 365 yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (Ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM