Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
POLHUKRIM

Tiga Pelaku Sadis Ranmor dan Spesialis Pembobol Alfamart Dibekuk Polisi

×

Tiga Pelaku Sadis Ranmor dan Spesialis Pembobol Alfamart Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto Redaksi
Foto Redaksi

PJ. BEKASI – Satuan Reksrim Polsek Cikarang Barat dibantu tim kobra Polres Metro Bekasi,berhasil membekuk tiga dari empat pelaku spesialis pencuri motor dan pembobol Alfamart, satu pelaku yang menjadi otak kejahatan dan sudah di ketahui identitasnya masih diburu petugas.

Tertangkapnya tiga pelaku pencuri sepeda Motor dan pembobol Alfamat berinisial RY alias G(22),PTS alias S(26) dan IJ alias I(31) yang merupakan warga Cibitung dan Tembelang ini, setelah petugas mendapat laporan adanya pembobolan Alfamart di Wilayah Tambelang tepatnya di Desa Suka Raja,berbekal kejadian tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Dari penyelidikan tersebut petugas Polsek Cikarang Barat dibantu tim kobra berhasil mengamankan satu atas Nama RY di Wilayah Wanajaya Cibitung, petugas kembali mengamankan dua pelaku lainnya PTS dan IJ diwilayah selang Cibtung Kabupaten Bekasi.

Dari tangan ketiga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga bilah celurit,satu buah senjata api korek untuk menakut – nakuti Korba,satu buah linggis,dan uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah,dua unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya dari hasil kejahatan para pelaku.

BACA JUGA :  Nah Loh, Aset Disewakan Kadis Pertanian Lapor ke Kejaksaan

“tiga dari empat pelaku yang kita amankan merupakan pelaku curanmor dan pelaku pembobol alfamat yang sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah kabupaten Bekasi dan kota Bekasi”terang Kapolres Metro Bekasi kombes Hendra Gunawan saat pres release. Senin (14/09/20).

Foto Redaksi
Foto Redaksi

“Satu pelaku masih kita kejar dan sudah di ketahui identitasnya, para pelaku juga merupakan pelaku curanmor yang kadang mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam”jelas Hendra.

Sementara itu ketiga pelaku yang merupakan pemain lokal aksi kejahatan curanmor dan pembobol Alfamart langsung dijebloskan kedalam sel tanahan Mapolsek Cikarang Barat.

“Pelaku kita ancam dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara” pungkas Hendra Gunawan. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM