Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
POLHUKRIM

Ungkap Korupsi di PDSMU, Kejari Majalengka Kembali Periksa Pengusaha dan Pejabat

×

Ungkap Korupsi di PDSMU, Kejari Majalengka Kembali Periksa Pengusaha dan Pejabat

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna (Foto: Samsul Ma'arif/potretjabat.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna (Foto: Samsul Ma’arif/potretjabat.com)

PJ. MAJALENGKA – Keseriusan Kejaksaan Negeri Majalengka Jawa Barat dalam menangani kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha ( PDSMU ) boleh mendapatkan acungan jempol, Lembaga Adhyaksa ini secara maraton terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui adanya aliran dana diduga fiktif dari perusahan daerah tersebut. Dalam kurun satu minggu ini saja sudah 15 saksi yang dimintai keterangan.

Senin kemarin (14/09/20) Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka kembali panggil dan  periksa 3 saksi atas dugaan korupsi sebesar Rp 2 milyaran di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha ini, dua diantaranya berasal dari eksternal perusahaan dan satu orang mantan stuktural PDSMU.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus Guntoro Janjang S mengatakan, ketiga saksi tersebut kesemuanya warga Kabupaten Majalengka, dua orang saksi diantaranya kaka beradik yang berprofesi sebagai pengusaha, D dan D serta satu orang pejabat yang pernah menjabat di stuktural perusahaan berinisial I.

Pemeriksaan terhadap kakak beradik ini terkait adanya pengeluaran dana dari PDSMU senilai Rp 500.000.000 sekitar tahun 2016 lalu atas nama mereka, uangnya diambil oleh A sesuai yang tertera pada kwitansi pengeluaran uang perusahaan.

“Pemeriksaan keduanya untuk menanyakan uang yang diambil oleh A, karena berdasarkan saksi lain yang sudah diperiksa penyidik pada minggu kemarin, uang tersebut diambil A yang katanya saat itu mengaku  pengambilan dilakukan atas perintah D dan D.” ungkap Guntoro.

BACA JUGA :  Polres Cirebon Tingkatkan Status Perkara Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan ke Penyidikan

D dan D yang diperiksa Kejaksaan mulai pukul 09.00 WIB, hingga pukul 15.00 WIB mereka masih menjalani pemeriksaan. Hanya katanya kepada penyidik, kakak beradik ini mengaku tidak pernah memerintahkan A untuk mengambil uang tersebut.
“Keduanya masih diperiksa penyidik,” kata Guntoro

Untuk saksi lainnya yang diperiksa bersamaan dengan D dan D,   Guntoro mengaku belum bisa mengeluarkan kesimpulan atau keterangan apapun sehubungan yang bersangkutan baru datang siang hari selepas pukul  14.00 WIB sehingga penyidik belum memeriksa secara jelas.

Ilustrasi
Ilustrasi

Guntoro mengungkapkan hingga Senin kemarin sudah ada  15 orang yang diperiksa penyidik, 12 orang diantaranya telah diperiksa pada Rabu dan Kamis (9-10/9/2020) kemarin.

Mereka adalah karyawan internal perusahaan yang kini tengah menjabat, mulai dari Direktur Utama, Direktur Operasinal, Direktur Bisnis serta dua bendahara dan sejumlah karyawan lainnya.

“Ada bendahara perusahaan yang sudah berhenti juga sudah kami periksa kemarin. Sekarang yang diperiksa jumlahnya sedikit hanya 3 orang karena kesibukan kami hari ini, ada beberapa agenda lain yang harus kami ikuti. Kalau kemarin selama dua hari kami memeriksa hingga 12 orang,”beber Guntoro yang berjanji secepatnya menyelesaikan kasus tersebut.

Ketika ditanya soal terungkapnya indikasi korupsi di PDSMU, Kasie Pidsus mengungkapkan berkat adanya laporan, namun tidak menyebutkan siapa pelapornya  apakah dari internal perusahaan atau pihak lain.(Sul/PJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM