Foto Redaksi
PJ. BEKASI – Setelah videonya sempat viral di medsos saat melakukan pencurian handphone di beberapa rumah makan seorang ibu muda EA (23) ditangkap polisi jajaran Polsek Cikarang Selatan saat melancarkan aksinya di Perum Wahana Sukadami Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
“Modus yang dilakukan pelaku dengan memesan makanan di sebuah warung dan pada saat pemilik warung lengah pelaku mengambil hp yang ditaruh oleh pemilik warung, Pelaku biasa melancarkan aksinya bersama YT (Suaminya) yang sampai saat ini masih berstatus DPO,”ujar Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi.
Menurut keterangan yang berhasil diungkap pelaku telah melakukan tindak pidana sebanyak 6 kali, 3TKP di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan, 1 TKP di wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat, 1 TKP di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara dan 1 TKP di wilayah hukum polsek Serang Baru dan rata rata pelaku mengincar handphone.
Foto Redaksi
Jajaran Polsek Cikarang Selatan berhasil mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan bahwa pelaku sedang melancarkan aksinya dan tertangkap oleh korban CM (31) di Perum Wahana Cikarang Blok A6 no 4 Rt. 006/009 Desa Sukadami Cikarang Selatan.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian berupa box hp merk Oppo dan sebuah kwitansi pembelian handphone.
“Pelaku diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,”ucapnya.(Ade).
Tidak ada komentar