PJ. BEKASI – Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022, yang sudah digelar pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi 18 Maret 2020 yang lalu, telah menetapkan Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi Terpilih. Namun salah satu Calon Wakil Bupati Bekasi, Tuti Nurcholifah Yasin merasa dirugikan hingga menggugat Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan ke PTUN Bandung melalui Perkara Nomor: 69/G/2020/PTUN.BDG.
Gugatan Tuti Yasin terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi tersebut, telah diputus tanggal 12 Agustus 2020. Amar Putusan PTUN Bandung menyatakan gugatan Tuti Yasin tidak dapat diterima. Atas kekalahan itu, melalui Kuasa Hukumnya Adrianus Agal SH MH dkk, Tuti Yasin mengajukan Banding ke PTTUN Jakarta dengan Perkara Nomor: 287/B/2020/PT.TUN.JKT.
Dihubungi melalu selularnya, Kuasa Hukum dari Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Slamet Fitriono menjelaskan, gugatan Tuti Yasin di PTUN Bandung tidak dapat diterima, merasa tak puas kuasa hukum Tuti Yasin juga mengajukan banding di PTTUN Jakarta.
“Dia (TutiTut Yasin) melakukan banding melalui kuasa hukumnya. Dan 30 Nopember 2020 yang lalu, putusan PTTUN Jakarta kembali memenangkan Pimpinan DPRD dan Panlih,”ucapnya.
Akta banding Kuasa Hukum Tuti Yasin lanjut Ia, tertanggal 24 Agustus 2020, kemudian dilakukan penetapan dan penunjukan majelis hakim yang memeriksa dan memutus sengketa oleh Kepala PT TUN Jakarta pada tanggal 4 Nopember 2020.
“Dari situlah mulai diperiksa perkara ini, dan gugatan Tuti Yasin kandas di PT TUN Jakarta,”tandasnya.
Kendati begitu, Ia belum mengetahui apakah Tuti Yasin akan kembali upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak. Tapi yang jelas, sekalipun akan manding di MA dirinya akan selalu siap menghadapinya.
“Baik saya ataupun Kuasa Hukum Panlih Wakil Bupati Bekasi Dedi Kurniadi.SH dan Wahyu Haryadi.SH akan selalu siap menghadapi upaya hukum dari Tuti Yasin kepada Pimpinan DPRD dan Panitia Pemilihan,” pungkasnya.
Ditambahkan salah satu Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Nyumarno mengatakan dengan singkat, pihaknya akan selalu taat akan ketetapan hukum yang berlaku, kata Ia bagi yang merasa keberatan atas putusan ini, dirinya mempersilahkan untuk menempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami di DPRD Kabupaten Bekasi patuh hukum. Bagi pihak-pihak yang keberatan dan merasa kepentingan hukumnya dirugikan atas Keputusan DPRD tentang Penetapan dan Pengangkatan H.Akhmad Marjuki SE sebagai Wakil Bupati Bekasi Terpilih silahkan ada mekanisme dan upaya hukum yang sudah diatur sesuai ketentuan perundangan, “kata Nyumarno. (Ade)