Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASIPOLITIK

Paslon Saling Klaim Menang, KPU Bekasi Minta Masyarakat Tunggu Hasil Resmi

×

Paslon Saling Klaim Menang, KPU Bekasi Minta Masyarakat Tunggu Hasil Resmi

Sebarkan artikel ini

PJ.BEKASI – Kendati paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi saling klaim menang pada Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi meminta masyarakat menunggu hasil resmi rekapitulasi berjenjang yang dilakukan mulai dari tingkat TPS, Desa/Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menegaskan, saat ini penghitungan suara Pilkada Jawa Barat dan Bupati telah memasuki proses persiapan rekapitulasi yang dijadikan sebagai bahan pleno tingkat kecamatan.

Per hari ini, Kamis (28/11), C1 hasil yang diupload melalui aplikasi Sirekap Kabupaten Bekasi telah mencapai 90,5 persen.

“Alhamdulillah C1 hasil yang diupload melalui aplikasi Sirekap yang sampai ke server Sirekap KPU Kabupaten Bekasi telah mencapai 90,5 persen,”kata Ali

Saat ini kata Ali, rekan-rekan PPK (panitia pemilihan kecamatan) sedang mempersiapkan bahan-bahan pleno tingkat kecamatan dengan membentuk rekap perdesa/kelurahan yang akan diplenokan.

“Dan sesuai tahapan besok di tanggal 29 November 2024 mulai dilakukan pleno tingkat kecamatan sampai 3 Desember 2024,”ujarnya.

BACA JUGA :  Semarakkan Ramadhan, Gerakan Nurani Nusantara Berbagi Takjil

Ia berujar, Pleno tingkat Kabupaten, akan dimulai pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Kata Ali, pelaksanaan pleno tingkat kabupaten memang beririsan dengan pleno tingkat kecamatan.

Sehingga, jika pada tanggal 30 November pleno tingkat kecamatan selesai maka sudah bisa dimulai pleno tingkat Kabupaten.

“Jika rekan-rekan kecamatan selesai kami bisa sudah laksanakan pleno tingkat kabupaten,” imbuhnya.

Oleh karena itu, adanya paslon klaim telah menang berdasarkan pandangan mereka, baik hasil quick count ataupun real count internal.

Ali meminta masyarakat harus tetap menjadikan hasil penetapan dikeluarkan KPU adalah hasil akhir. Tentu itu sebagai bentuk legitimasi penyelenggara menyelesaikan pekerjaannya.

“Tentunya masyarakat harus tetap menjadikan hasil penetapan dikeluarkan KPU adalah hasil akhir legitimasi penyelenggara menyelesaikan pekerjaannya, sampai menetapkan siapa calon terpilih baik gubernur maupun bupati,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM