Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
OPINIPOLITIK

Panlih Wabub Tak Tersistematis

×

Panlih Wabub Tak Tersistematis

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi

POTRETJABAR.COM – KRITIKAN Pemilihan Wakil Bupati (Wabub) Bekasi terus mengular. Bagaimana tidak, perhelatan pemilihan bakal orang nomor dua di Kabupaten Bekasi terus molor dan ada indikasi kesengajaan.

Apalagi mengacu Surat Gubernur Jawa Barat No131/1531/Tonkom yang bersifat segera, serta berlabel satu berkas hal – pemilihan Wabub Bekasi sisa masa jabatan Tahun 2017-2022.

Indikasi penundaan Pemilihan Wabub Bekasi ini tertuju pada pihak eksekutif dan legislatif.

DUA INDIKASI

Isi dalam Surat Gubernur otomatis menanggapi Surat Bupati Bekasi No132/1263 Bakesbangpop Tanggal 11 Maret 2020, Prihal Klarifikasi dan Laporan Perkembangan Pergantian Antar Waktu (PAW) Bakal Calon Wabub Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 disampaikan hal-hal berikut:

1.Rekomendasi dari dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Golkar NoB14 Golkar/2020 Tanggal 13 Febuari 2020, Prihal pergantian antar waktu (PAW) Wabub Bekasi dan surat dewan pimpinan pusat (DPP) PAN No PAN/A IKU-SJ 07/III 2020 Tanggal 10 Maret 2020, dengan mengusulkan Tuti Nurcholifah Yasin dan Moch Dahim.

Isi surat Gubernur dalam menanggapi Surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Nomor:170 /393-DPRD Tanggal 10 Maret 2020 Prihal pengisian kekosongan Wabub Bekasi. Dalam surat tersebut Dicantumkan konsederan ke empat yang isinya sebagai berikut:

A. Sebagaimana sub maksud pada poin 1 sampai dengan poin 3. Pendaftaran Calon Wabub Bekasi dari semua partai politik pengusung yang diterima Panitia Pemilihan (Panlih) pada 19 Desember 2020. Prihal pengisian kekosongan Wabub Bekasi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 178 ayat 2 Undang-Undang No 10 tahun 2016 dan ketentuan Pasal 40 ayat 1, serta Pasal 41 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi No 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.

Yang mana disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon Wabub kepada DPRD melalui Bupati dan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat 3. Sehingga yang berhak mengusulkan 2 orang calon Wabub Bekasi kepada DPRD adalah Bupati Bekasi setelah gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil Bupati.

B. Kesepakatan putusan Panlih untuk melanjutkan tahapan pemilihan Wabub Bekasi. Penelitian berkas melakukan permohonan perpanjangan jadwal Panlih. Melakukan rapat pleno penetapan calon Wabub Bekasi. Dan rapat pleno penentuan nomor urut calon Wabub Bekasi, sebagaimana disebut pada poin 8 sampai dengan 17 surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi No170/393 – DPRD 10 Maret 2020 Prihal pengisian kekosongan Wabub Bekasi tidak dapat dilakukan sebelum dipenuhi amanat ketentuan Pasal 41 ayat 4 dan 5 peraturan DPRD Kabupaten Bekasi No2 tahun 2019 tentang tatib.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2020, PKS  Bakal Koalisi  Dengan PDIP di Sukabumi

PELANGGARAN TATIB

Menanggapi konsederan No 4 dalam surat Gubernur Jawa Barat untuk Bupati Bekasi. Sebagaimana yang tetapkan Poin 1 sampai dengan Poin 8 di atas. Sungguh sangat dangkal penafsiran Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal itu tidak berbanding lurus dengan Surat Ketua DPRD Bekasi dengan No170/ 393-DPRD tanggal 10 Maret 2020, yang berisi menindak lanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri No132.32/6021/Otda Tanggal 30 Oktober 2019 Perihal pengisian Wabub Bekasi dan Surat Gubernur Jawa Barat No132 / 4902 PM Tanggal 7 Oktober 2019 hal permintaan laporan perkembangan Pengisian jabatan Wabub Bekasi.

Berdasarkan konsederan 4 (empat) di atas maka pengisian jabatan Wabub Bekasi tidak dapat dilanjutkan ke tahapan pemilihan pada tanggal 18 Maret 2020, jika persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan undang undang nomor 10 tahun 2016.

TIDAK TERSISTEMATIS

Tata pelaksanaan Panlih Wabub Bekasi juga terkesan tidak tersistematis. Hal ini tentunya akan bertentangan dengan ketentuan Pasal 178 ayat (2) undang-undang No10 Tahun 2016.

Apalagi dengan ketentuan Pasal 178C undang-undang nomor 10 tahun 2016 berbunyi sebagai berikut
Pasal 178C:

(1) Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

Surat Pemprov Jabar tanggal
Surat Pemprov Jabar tanggal 13 maret 2020 perihal pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

DILEMA PANLIH WABUB BEKASI

Surat Bupati Bekasi melalui Kesbangpol tanggal 11 Maret 2020 dan Surat Ketua DPRD Tanggal 10 Maret 2020, hanya berselang satu hari. Hal ini pun membuat publik muncul stigma negatif. Kuat dugaan hal itu sengaja diciptakan oknum tertentu untuk menggagalkan Palih Wabub Bekasi. (*)

Penulis    : Samanhudi
Editor      : Endang Firtana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM